JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah telah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026).
"KPK memastikan seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi dilansir dari Antara.
Baca Juga: KPK Respons Laporan MAKI ke Dewas terkait Pengalihan Penahanan Yaqut
Seperti diketahui, status penahanan Yaqut sebelumnya sempat diubah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Berdasarkan keterangan pihak KPK, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Selama menjadi tahanan rumah, KPK memastikan tetap mengawasi Yaqut sesuai prosedur.
Adapun Yaqut terungkap tidak berada di dalam Rutan KPK saat perayaan Lebaran, Sabtu (21/3/2026). Hal itu pertama kali diungkap oleh istri terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa.
Silvia yang menjenguk Immanuel di rutan menyampaikan kepada wartawan bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan negara atau rutan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ucap Silvia pada Sabtu (21/3/2026) siang.
Terkait hal itu, KPK kemudian mengonfirmasi Yaqut berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, setelah keluarganya mengajukan permohonan dua hari sebelumnya atau pada 17 Maret 2026.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- yaqut cholil qoumas
- pengalihan penahanan yaqut
- kasus kuota haji
- pengalihan penahanan





