KPK Pastikan Pengalihan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sudah Sesuai Prosedur

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (rompi oranye) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). KPK menyatakan pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama,Yaqut Cholil Qoumas telah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. (Sumber: KompasTV/Bongga Wangga.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah telah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. 

Kepastian tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026).

"KPK memastikan seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budi dilansir dari Antara.

Baca Juga: KPK Respons Laporan MAKI ke Dewas terkait Pengalihan Penahanan Yaqut

Seperti diketahui, status penahanan Yaqut sebelumnya sempat diubah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. 

Berdasarkan keterangan pihak KPK, pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Selama menjadi tahanan rumah, KPK memastikan tetap mengawasi Yaqut sesuai prosedur.

Adapun Yaqut terungkap tidak berada di dalam Rutan KPK saat perayaan Lebaran, Sabtu (21/3/2026). Hal itu pertama kali diungkap oleh istri terdakwa kasus dugaan korupsi berupa pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa.

Silvia yang menjenguk Immanuel di rutan menyampaikan kepada wartawan bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan negara atau rutan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” ucap Silvia pada Sabtu (21/3/2026) siang.

Terkait hal itu, KPK kemudian mengonfirmasi Yaqut berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, setelah keluarganya mengajukan permohonan dua hari sebelumnya atau pada 17 Maret 2026.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • kpk
  • yaqut cholil qoumas
  • pengalihan penahanan yaqut
  • kasus kuota haji
  • pengalihan penahanan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Vietnam Turunkan Harga BBM yang Sempat Dinaikkan 14 Jam Sebelumnya
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
TNI Bangun Jembatan Garuda dan Gentengisasi di Jakarta Utara
• 1 jam laludisway.id
thumb
Ribuan Pekerja Lapor ke Posko Kemnaker, Ini Data THR 2026 Tak Dibayar hingga Terlambat
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Resident Evil Requiem Picu Lonjakan Pemain di Steam, Popularitas Leon Kennedy Kembali Meledak
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Kisah Saiful, 7 Bulan Nganggur Kini Bekerja Berkat Program Revitalisasi Sekolah
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.