JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) agar mempercepat penyampaian harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026.
Imbauan ini berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: KPK Minta WNA yang Masuk Jajaran Direksi BUMN Sampaikan LHKPN 2025
Budi mengungkapkan bahwa hingga 11 Maret 2026, tercatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru berada di angka 67,98 persen.
Dengan demikian, terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN.
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujarnya.
Baca juga: KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN pada 2025
Budi mengatakan, KPK akan melakukan verifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap.
Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.
Dia mengatakan, seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Baca juga: KPK Tegaskan Staf Khusus Kementerian dan Lembaga Wajib Lapor LHKPN
“Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun dipublikasikan,” tuturnya.
Terakhir, Budi menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




