JAKARTA, KOMPAS – Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi pertaruhan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Auktor intelektualis dari kekerasan aparat intelijen terhadap masyarakat sipil ini harus diungkap karena ada konflik hukum hingga kepentingan di dalamnya.
Peneliti dari Departemen Politik dan Perubahan Sosial, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Dominique Nicky Fahrizal berpendapat, penyerangan terhadap Andrie harus diusut tuntas. Apalagi, ini memperlihatkan penyalahgunaan kekuatan intelijen karena melibatkan personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Penyiraman air keras terhadap Andrie, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini terjadi saat dia melintasi Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam. Penyerangan oleh orang tidak dikenal ini membuat tubuhnya mengalami luka bakar dengan kondisi paling parah di mata kanan.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kemudian menahan empat personel dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua (Serda) ES. Penangkapan ini diumumkan melalui jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI.
“Kalau kita fokus terhadap pengungkapan oleh TNI, artinya memang ada penyalahgunaan kekuatan intelijen. Kita tahu persis, BAIS itu, S nya strategis. Artinya, berkaitan dengan isu-isu kekuatan militer negara lain, atau evolusi teknologi yang melahirkan ancaman baru. Ketika itu bergeser pada isu sosial-politik, artinya keluar dari jalur mandatnya,” kata Nicky saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Tidak sampai di situ saja, Nicky juga menyoroti keterangan berbeda dari kepolisian. Polda Metro Jaya, di hari yang sama dengan pengungkapan TNI, menetapkan dua identitas terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Artinya, terdapat perbedaan inisial yang diumumkan oleh dua institusi negara ini.
Menurut Nicky, perbedaan ini harus diselesaikan dengan pengungkapan kasus seterang-terangnya. Aparat penegak hukum, lanjutnya, harus sampai pada penangkapan terhadap auktor intelektualis dalam kasus kekerasan terhadap aktivis ini.
Nicky berharap masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Pasalnya, ada dugaan konflik kepentingan yang tinggi karena timbul perbedaan dalam pengungkapan kasus sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi dipertaruhkan.
“Jadi, kita harus wait and see sekali, karena ini konflik kepentingannya sangat tinggi. Supaya tidak terjadi gesekan-gesekan yang tidak perlu antar kepolisian dan TNI. Apalagi, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dipertaruhkan kali ini,” kata Nicky.
Selain itu, proses hukum terhadap kasus ini juga tidak bisa sembarangan. Dengan korban masyarakat sipil dan pelaku dari militer, kata Nicky, penyelesaian kasus ini berpotensi menimbulkan konflik hukum.
Nicky juga khawatir pengungkapan kasus ini tidak sampai terhadap aktor intelektualnya. Dia menyinggung istilah Plausible Deniability dalam operasi intelijen, yakni penyangkalan karena tidak ada bukti fisik, jejak administratif (paper trail), hingga rantai komando langsung yang bisa menghubungkan sang eksekutor di lapangan dengan pembuat kebijakan di level atas.
“Padahal pengungkapan kejahatan harus sampai titik siapa yg merencanakan dan memberi perintah, harus dikejar aktor intelektualnya karena tidak mungkin berdiri sendiri. Kita tahu persis, Andrie sebagai seorang aktivis Kontras memang vokal sekali dalam kritiknya terhadap TNI,” ujarnya.
Oleh karena itu, Nicky memandang ada narasi yang melatarbelakangi, dan itu harus diungkap demi kepastian hukum dan keadilan. “Kalau misalkan salah pengungkapan atau tidak selesai prosesnya, itu akan menimbulkan rasa ketidakadilan. Jadi, kita harus dukung betul proses untuk membuka tabir (kasus), selapis demi selapis,” lanjutnya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Dia menegaskan, kekerasan terhadap aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi.
“Kami mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan, terlebih jika melibatkan oknum aparat negara,” ujar Oleh dalam keterangan terpisah.
Oleh juga mengingatkan keterbukaan dalam penyelesaian kasus ini. Dia menilai kasus ini mencoreng TNI di mata publik sehingga harus ada tindakan tegas dan hukuman seberat-beratnya terhadap para pelaku.
Kasus ini, lanjut Oleh, diharapkan menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali. penegakan hukum menjadi penting untuk memberikan efek jera serta memastikan keadilan bagi korban.
Oleh juga mendorong seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. TNI, lanjutnya, perlu melakukan pembenahan internal, khususnya dalam pengawasan terhadap para anggota.
“Kami meminta TNI mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Oleh.
Presiden Prabowo Subianto meminta TNI memperkuat penegakan hukum dan menjaga kehormatan institusi negara. Arahan ini menjadi sorotan dalam rapat bersama antara Kementerian Pertahanan dan TNI di kantor Kemhan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Rapat tersebut membahas tentang revitalisasi internal TNI, termasuk di dalamnya penegakan hukum.
“Tentara Nasional Indonesia menegaskan komitmennya dengan menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan disiplin yang dilakukan oleh prajurit TNI. Terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, TNI tidak memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” paparnya.





