Bisnis.com, BANDUNG--Pemprov Jabar menerapkan skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) mulai 25 hingga 27 Maret 2026 sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik Lebaran.
Sekda Jabar Herman Suryatman, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar sudah mulai efektif bekerja, mulai Rabu 25 Maret 2026 ini dengan skema WFA.
“Hari ini hari pertama masuk kerja pasca cuti Lebaran. Saya sendiri ada di Gedung Sate untuk melakukan cek, ricek, dan kroscek situasi kondisi,” katanya, Rabu (25/3/2026).
Herman mengatakan, kebijakan kerja fleksibel seperti Work From Home (WFH), Work From Anywhere (WFA), hingga Flexible Working Arrangement (FWA) tidak mengubah status hari kerja menjadi hari libur. “Ini bukan libur. Tetap hari kerja aktif yang menuntut akuntabilitas penuh,” katanya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB terkait penyesuaian sistem kerja ASN pasca libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yang kemudian dielaborasi melalui surat edaran Sekda Pemprov Jabar.
Dalam aturan itu, ASN diberikan fleksibilitas lokasi kerja guna menjaga produktivitas sekaligus mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran. Herman memastikan fleksibilitas tersebut tidak mengurangi tanggung jawab kinerja pegawai.
Baca Juga
- Pemprov Jatim Siapkan WFH Sehari untuk ASN, Klaim Hemat 108.000 Liter BBM
- Hemat BBM, Pemerintah Rancang Aturan 1 Hari WFH Tiap Pekan
“Bekerja dari mana pun, yang jelas output, outcome, serta benefit impact harus jelas. Jadi bukan libur, tapi bekerja dari berbagai tempat,” ucapnya.
Pihaknya tetap mengingatkan seluruh ASN dan non-ASN agar tetap disiplin dan menjaga kualitas pelayanan publik selama penerapan skema tersebut.
“Kami mengimbau tetap semangat, rajin, dan giat bekerja,” katanya.
Secara khusus, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat wajib tetap beroperasi normal, tanpa terdampak skema fleksibel.
“Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung, seperti Kantor Samsat di Badan Pendapatan Daerah, tetap masuk dan melayani masyarakat,” ujarnya.
Herman pun menekankan tiga fungsi utama pemerintahan yakni pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik yang harus tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
“Sekali lagi, ini bukan hari libur. Ini hari kerja, jadi harus akuntabel. Semua target kerja individu harus tercapai dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pengawasan akan dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jabar melalui mekanisme cek dan evaluasi berkala.





