tvOnenews.com - Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) senilai Rp1,4 miliar diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, usai masa libur Lebaran tahun 2026.
Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Rabu, mengatakan pembayaran dari PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) ini dilakukan tepat pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.
“Semoga ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya agar turut taat pajak,” kata Irawati.
Irawati didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim memantau langsung proses transaksi tersebut di loket Bank Kalteng yang berada di Kantor Bapenda.
“Kepatuhan ini sangat penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan,” jelasnya.
Pemerintah daerah berkomitmen mengelola dana tersebut dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan publik. Irawati menegaskan setiap rupiah yang masuk didorong untuk program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah menjelaskan bahwa nilai transaksi yang disetorkan PT SSM mencapai Rp1.408.463.143. Perusahaan tersebut tercatat sebagai wajib pajak terbesar di Kotim untuk kategori PBB-P2.
“Pembayaran ini dilakukan oleh PT SSM Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Pembayaran ini menempatkan PT SSM sebagai wajib pajak terbesar di Kotim untuk PBB P2," ujar Ramadansyah.
Ia melanjutkan, Bapenda Kotim terus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Kontribusi nyata dari sektor swasta dinilai menjadi instrumen vital dalam memacu roda ekonomi dan infrastruktur di wilayah Kotim.
Disamping itu, pembayaran melalui Bank Kalteng memastikan seluruh transaksi berjalan secara transparan dan akuntabel guna mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Bank Kalteng sebagai mitra pemerintah daerah terkait pembayaran pajak pun telah menyatakan komitmen memberi pelayanan terbaik dengan menambah pegawai dan sarana pendukung guna memperlancar proses penerimaan pembayaran dari wajib pajak.(chm)




