Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam White Rabbit yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Advertisement
Dalam operasi tersebut, Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan lima orang tersangka. Mereka terdiri dari dua bandar, yakni Farid Ridwan dan Erwin Septian, serta tiga karyawan White Rabbit, masing-masing Rully Endrae selaku supervisor, Memo Hasian Nababan alias Sean selaku captain, dan Rizky Fridayanti alias Kiki yang bertugas sebagai server atau waiter.
Kasus ini kemudian berkembang hingga menyeret pihak manajemen lainnya. Polisi pun menangkap pemilik White Rabbit Alex Kurniawan dan Manajer Operasional Yaser Leopold Talahatu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa YASER LEOPOLD TALAHATU berada di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, sedangkan ALEX KURNIAWAN berada di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026).
Tim selanjutnya bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di lokasi berbeda pada hari yang sama.
“Selanjutnya pada hari Rabu, 18 Maret 2026 sekira pukul 16.45 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka YASER LEOPOLD TALAHATU di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi.” ungkapnya




