Puluhan Ribu Pejabat Masih Mangkir, KPK Warning Menteri hingga Direksi BUMN Laporkan Harta Kekayaan

wartaekonomi.co.id
22 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara, termasuk menteri hingga direksi BUMN dan BUMD, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu 31 Maret 2026. Imbauan ini disampaikan di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan.

"KPK mencatat hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98%. Artinya, lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor belum menyampaikan laporan kekayaannya," tulis KPK dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (25/3/2026). 

Kewajiban pelaporan ini diatur dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Ketentuan tersebut berlaku luas, mencakup pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD, serta pejabat lain sebagaimana diatur dalam Pasal 4A.

KPK menegaskan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, sehingga kepatuhan pelaporan menjadi indikator integritas pejabat publik.

Dalam prosesnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk. LHKPN yang dinyatakan lengkap akan dipublikasikan, sementara laporan yang belum lengkap wajib diperbaiki dan disampaikan kembali paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Seluruh penyelenggara negara dapat menyampaikan LHKPN melalui sistem daring di laman resmi elhkpn.kpk.go.id sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan 5 Kandidat Bos OJK, Siapa Paling Tajir?

Baca Juga: Setelah Yaqut, KPK Tahan Gus Alex dalam Penyidikan Korupsi Kuota Haji

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan oleh KPK.

KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 21 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Pelni catat penumpang arus balik per 26 Maret capai 67,5 persen
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Jadwal Moto3 Junior 2026: Pembalap Indonesia Kiandra Ramadhipa Siap Mengaspal Mulai Mei
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Rupiah Hari Ini Menguat, Namun Diprediksi Melemah karena Skeptis Perdamaian AS-Iran
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
5 Doa Doa Katolik yang Ampuh Kabulkan Segala Permohonan
• 3 jam lalutheasianparent.com
Berhasil disimpan.