jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi.
Menaker Yassierli juga meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026.
BACA JUGA: Sebanyak Ini THR PNS dan PPPK di Bintan, Penyaluran Tuntas
Dia mengatakan para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja.
Menurut Yassierli, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi.
BACA JUGA: Ini Saran Gus Solah ke Pemerintah soal Hizbut Tahrir
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/3).
Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.
Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.
Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi.
Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan.
Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi.
Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai
Data tersebut menunjukkan aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh.
"Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.
Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan.
Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.
“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi




