Beredar tren foto mesra bersama pasangan seolah-olah terkena tilang elektronik atau ETLE di media sosial. Dalam foto tersebut juga tampak surat tilang ETLE digabungkan dengan foto mesra beserta denda sebesar Rp1,2 juta.
Foto mesra ala tilang ETLE tersebut dibuat menggunakan prompt AI, yakni menggabungkan foto asli yang dibuat seolah-olah berada di dalam kendaraan dan terkena tilang ETLE. Banyak netizen kemudian mengikuti tren tersebut.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho merespons santai hal tersebut. Ia mengatakan, setiap penindakan tilang ETLE berdasarkan bukti yang terekam jelas dan tidak dapat dibuat-buat.
"Hasil record evident memprioritaskan pengemudi saja," kata Agus kepada Kumparan, Kamis (26/3).
Agus pun menyebut tren seperti itu sebagai tindakan penyebaran hoaks.
"Itu informasi hoaks," jelasnya.
Polisi pun berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.





