Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara Rp 1 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Angka temuan awal BPK yang disebut mencapai Rp 3 triliun dan kini menyusut menjadi Rp 1 triliun tersebut dinilai harus segera dieksekusi.
Sekretaris sekaligus pendiri IAW Iskandar Sitorus menegaskan LHP BPK yang mencatat adanya 'kerugian negara' secara otomatis merupakan bukti permulaan yang sah bagi aparat untuk bergerak.
"Temuan itu, dalam konteks hukum, adalah bukti permulaan. Nah, bukti permulaan ini harus didorong ke ranah hukum," kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Dia mengatakan temuan awal kerugian negara berjumlah Rp 3 triliun, lalu menyusut menjadi Rp 1 triliun setelah adanya proses tindak lanjut atau rekomendasi administratif. IAW mengingatkan Rp 1 triliun bukan uang kecil yang bisa diabaikan begitu saja oleh aparat penegak hukum.
"Rp 1 triliun itu bukan uang kecil. Korupsi Rp 100 juta saja orang sudah harus masuk penjara. Kok ini Rp 1 triliun, aparatnya tidak masuk-masuk?" ujarnya.
(haf/imk)





