JAKARTA, KOMPAS - Harga tiket pesawat domestik berpotensi naik dalam waktu dekat. Lonjakan harga minyak mentah dan penguatan dolar AS menggelembungkan biaya operasional sehingga maskapai dalam negeri minta pemerintah membuat penyesuaian.
Asosiasi maskapai penerbangan nasional (Inaca) mengajukan permohonan kenaikan fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA), masing-masing sebesar 15 persen. Pertimbangannya, biaya operasional membengkak akibat dampak perang di Timur Tengah. Sementara, pendapatan dalam rupiah sehingga margin tertekan.
”Kondisi geopolitik mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, di mana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” kata Sekretaris Jenderal Inaca, Bayu Sutanto, melalui siaran pers, Rabu (25/3/2026).
Guna menjaga keberlanjutan bisnis maskapai dan layanan kepada penumpang, Inaca meminta pemerintah mengambil dua kebijakan konkret. Pertama, menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen dari skema yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2023 per 10 Januari 2023.
Kedua, menaikkan TBA harga tiket penerbangan domestik sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller. Basisnya adalah TBA yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Dalam penerbangan, fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar adalah biaya tambahan yang dikenakan pada tiket penumpang atau tarif kargo untuk mengimbangi fluktuasi biaya avtur. Di Indonesia, biaya ini ditetapkan oleh pemerintah, terpisah dari tarif dasar, dan dirancang untuk melindungi profitabilitas maskapai dari fluktuasi harga minyak tanpa harus terus-menerus mengubah keseluruhan harga tiket.
TBA adalah batas maksimum harga tiket kelas ekonomi yang boleh dikenakan maskapai untuk rute domestik tertentu. Ini adalah instrumen regulasi pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan bagi masyarakat dan kelangsungan usaha maskapai. Fuel surcharge dan TBA diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Merujuk siaran pers Inaca, 70 persen biaya operasional maskapai penerbangan nasional menggunakan dolar AS. Pada 2019, saat ditetapkannya TBA melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019, rata-rata 1 dolar AS adalah Rp 14.136. Pada Maret 2026, nilai tukarnya sudah mencapai lebih kurang Rp 17.000 per dolar AS atau naik lebih dari 20 persen.
Sementara harga minyak mentah dunia melonjak, dari 70 dolar AS per barel ke lebih kurang 100 dolar AS per barel. Pada 2019, harga avtur adalah Rp 10.442 per liter. Pada Maret 2026, harganya sudah mencapai Rp 14.000-Rp 15.500 per liter alias naik 34-48 persen, bergantung bandara.
Mengikuti kenaikan harga minyak, Bayu memperkirakan harga avtur akan naik lagi. ”Pertamina sebagai penyalur avtur selalu melakukan penyesuaian harga per tanggal 1 tiap bulan. Dengan demikian terdapat kemungkinan besar harga avtur per 1 April 2026 akan naik, mengikuti harga pasar yang sudah naik tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah tersebut,” katanya.
Masih dalam struktur biaya, Bayu melanjutkan, terdapat penambahan biaya operasional lainnya untuk maskapai dengan penerbangan ke Timur Tengah dan Eropa. Rute-rute ke wilayah tersebut harus memutar untuk menghindari wilayah konflik sehingga biaya operasional membengkak.
Ada pula gangguan pengiriman dan kenaikan biaya suku cadang untuk perawatan pesawat. Gangguan rantai pasok menyebabkan pengiriman suku cadang molor, dari 2-3 hari menjadi 7-10 hari. Biaya pengiriman juga naik.
Sementara dari sisi penerimaan maskapai, adanya perang di Timur Tengah membuat jumlah penumpang dalam negeri dengan tujuan Timur Tengah, terutama penerbangan umrah, berkurang. Tren yang sama terjadi pada jumlah wisatawan dari Eropa dan Timur Tengah ke Indonesia.
”Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, Inaca mohon juga sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti misalnya pada Lebaran 2026), yaitu penundaan PPN Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara (PJP4U), serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan,” katanya.
Head of Indonesia AirAsia Affairs & Policy, Eddy Krismeidi Soemawilaga, menyatakan, kenaikan harga minyak dunia yang mendorong avtur, ditambah depresiasi rupiah terhadap dolar AS, memberikan tekanan signifikan pada biaya operasional maskapai.
”Avtur sebagai komponen biaya terbesar meningkat. Sementara sejumlah pos biaya lain, seperti sewa pesawat dan perawatan adalah berbasis dolar AS. Ini menciptakan tekanan ganda dalam waktu bersamaan,” katanya.
Dari sisi permintaan, ia melanjutkan, hingga saat ini belum terlihat penurunan jumlah penumpang secara signifikan. Permintaan masih relatif stabil. Namun dinamika geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah, tetap AirAsia cermati karena berpotensi mempengaruhi sentimen dan pola perjalanan.
Terkait usulan penyesuaian fuel surcharge dan TBA Indonesia, Eddy melanjutkan, AirAsia mendukung usulan Imaca tersebut sebagai langkah menjaga keberlanjutan industri di tengah tekanan biaya yang meningkat.
Meski demikian, implementasinya tetap perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keterjangkauan bagi masyarakat dan keberlangsungan operasional maskapai.
”Selain penyesuaian tarif, dukungan kebijakan lain seperti pengendalian harga avtur, insentif fiskal, serta efisiensi operasional juga menjadi faktor penting dalam memastikan konektivitas tetap terjaga,” katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian perhubungan, Lukman F Laisa, melalui siaran pers, menyatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta biaya operasional maskapai.
Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan TBA sebagaimana diusulkan oleh Inaca, Lukman melanjutkan, pemerintah pada prinsipnya mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya adalah kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menurut Lukman, juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memantau perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan. Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah termasuk maskapai, operator bandara, dan penyedia avtur.
”Terkait usulan kebijakan stimulus, Pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas. Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” katanya.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Rio Priambodo, berpendapat, semua pemangku kepentingan perlu mengkaji dengan cermat kemungkinan kenaikan tarif tiket pesawat. Variabel utama yang mesti dipertimbangkan adalah daya beli masyarakat yang sedang lemah.
Ia memahami, kelangsungan usaha maskapai harus dijaga. Pada saat yang sama, perlindungan konsumen juga wajib dikawal. Dalam konteks ini, ia berharap pemerintah menjadi wasit yang adil dan bijak.
”Mungkin untuk saat ini, karena daya beli konsumen sedang turun, YLKI berpandangan bahwa kenaikan tiket pesawat tidak tepat pada saat ini. Sebaiknya, persoalan klasik di industri penerbangan diselesaikan dulu. Layanan-layanan ditingkatkan dulu. Benahi dulu, baru bicara tarif. Kalau tarif dinaikkan, tapi persoalan klasik ada, konsumen jadi keberatan,” katanya.





