JAKARTA - Polisi menetapkan WN Irak berinisial F sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap cucu seniman Mpok Nori, berinisial DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Pasal 458 Ayat (3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (26/3/2026).
Budi menerangkan, pelaku F turut dijerat dengan subsider Pasal 468 Ayat (2). Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.
"Iya, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan kepada pelaku, diduga karena rasa cemburu. Ini berdasarkan pemeriksaan pelaku ya, kalau dari pihak saksi-saksi keluarga korban belum," kata Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, Senin 23 Maret 2026.




