OJK: Perpanjangan PPN DTP Berdampak Positif ke Asuransi Harta Benda

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk pembelian rumah hingga akhir tahun ini berpotensi memberikan dampak positif bagi industri asuransi umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut hal itu khususnya berdampak bagi lini asuransi harta benda.

“Hal ini karena setiap transaksi properti, terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan, pada umumnya juga disertai dengan perlindungan asuransi atas aset tersebut,” tuturnya dalam lembar jawaban RDK OJK Februari 2026, dikutip pada Rabu (25/3/2026).

Secara kinerja, Ogi menyebut per Januari 2026 lini usaha harta benda (property) menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan bagi premi industri asuransi umum, yaitu meningkat 46,40% (year on year/YoY).

Adapun, imbuhnya, secara keseluruhan premi industri asuransi umum hingga Januari 2026 tercatat tumbuh sebesar 13,66% (YoY).

“Ke depan, stimulus di sektor properti tersebut berpotensi turut mendukung permintaan perlindungan aset, termasuk pada segmen ritel,” tutupnya.

Baca Juga

  • OJK Ingatkan Perang Timur Tengah Kerek Risiko Industri Asuransi Umum
  • Hasil Investasi Industri Asuransi Jiwa Naik 103,1% pada 2025, Pengamat Bongkar Penyebabnya

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menilai dampak kebijakan itu terhadap pertumbuhan premi akan berlangsung secara bertahap seiring realisasi transaksi dan proses serah terima properti.

Untuk menangkap peluang tersebut, Budi mendorong perusahaan asuransi memperkuat integrasi dengan ekosistem properti dan pembiayaan.

“Strategi yang relevan antara lain melalui penguatan kerja sama dengan perbankan dalam skema KPR dan asuransi properti, kolaborasi dengan pengembang, serta pemanfaatan kanal digital untuk memperluas distribusi,” tegasnya.

Namun, Budi mengingatkan peningkatan volume premi perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko yang memadai agar pertumbuhan bersifat berkelanjutan. Risiko utama asuransi properti saat ini masih didominasi bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan kebakaran, yang berpotensi meningkat seiring perubahan iklim dan urbanisasi.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mengatur pemberlakuan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan.

Dalam aturan tersebut, PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun dengan kuota 40.000 unit per tahun. Dengan demikian, hingga Desember 2027, pemerintah akan membebaskan pengenaan PPN bagi pembelian 80.000 unit rumah komersial. 

“Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi itu semacam dorongan baru ke sektor properti dan akan berdampak pada sektoral ekonomi juga,” ujar Purbaya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siklon Tropis Narelle Diprediksi Menurun, Wilayah Ini Waspada Hujan-Gelombang Tinggi sampai 27 Maret
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
HPM Nikel Berpotensi Naik, Pemerintah Jaga Harga dan Percepat Hilirisasi
• 10 jam laludisway.id
thumb
Viral Oknum TNI Diduga Transaksi Narkoba di Kompleks Berlan Jaktim, Kadispenad: Sudah Ditahan!
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Bahasa Indonesia Resmi Digunakan dalam Publikasi Vatican News
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
3,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta, 42 Persen Diperkirakan Masuk 28-29 Maret
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.