Pemprov DKI Bantah Ada Kendaraan Dinas yang Dipakai Mudik

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) di seluruh perangkat daerah selama libur Lebaran. 

Langkah ini diambil sebagai respons atas informasi yang beredar di media sosial (medsos) mengenai dugaan kendaraan dinas berpelat B yang berada di arus mudik.

Baca Juga :
Arus Balik Lebaran 2026, Manfaatkan Diskon Tol 30% pada 26–27 Maret
Konsumsi Pertamax Naik 11,8 Persen pada Puncak Arus Mudik Lebaran

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, menyampaikan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu, 25 Maret 2026. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujar dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 26 Maret 2026.

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama periode libur Lebaran. 

Ia mengungkapkan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sanksi mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang 

Pengelolaan Kendaraan Dinas. Bentuk sanksi dapat berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas dikandangkan selama libur Lebaran dan berada di lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga :
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diproyeksi pada 28–29 Maret 2026, Pemerintah Wanti-wanti Ini
Diskon Tol 30 Persen di Arus Balik Lebaran 2026 Segera Berlaku, Ini Daftar Ruas dan Tarif Terbarunya
WFA Disebut Menhub Dudy Efektif Tekan Arus Mudik-Balik Lebaran, Ini Penjelasannya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kolaborasi Jadi Kunci, Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Naik 15%
• 19 jam laludisway.id
thumb
Drama Gelar Piala Afrika 2025 Memanas! CAS Terima Permohonan Banding Timnas Senegal
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Purbaya: Harga Minyak US$150/Barel Trump Sudah Jatuh, Bukan RI
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
PSSI Umumkan Susunan Lengkap Tim Kepelatihan Timnas Indonesia di Bawah Komando John Herdman
• 9 jam lalupantau.com
thumb
WFH ASN Perlu Dilakukan Rabu, Bukan Jumat
• 24 menit lalujpnn.com
Berhasil disimpan.