GAPKI Dorong Perempuan Raih Kesetaraan di Industri Sawit

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri kelapa sawit berusaha mewujudkan prinsip kesetaraan bagi perempuan pekerja termasuk dalam hal keadilan akses, kesempatan kerja, serta pemenuhan hak-hak tenaga kerja tanpa diskriminasi. Prinsip kesetaraan di industri sawit diwujudkan dengan memperhatikan aspek-aspek kekhasan perempuan.

Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Sumarjono Saragih menjelaskan, industri sawit berusaha mengoptimalkan potensi sumber daya manusia (SDM), termasuk perempuan. Menurut dia, perempuan pekerja di industri sawit pada umumnya di bagian perawatan dan administrasi yang relatif secara fisik lebih ringan.

Baca Juga
  • Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Tambah Devisa Negara
  • Eksportir Sawit Mulai Rasakan Dampak Perang Timur Tengah
  • Pungutan Ekspor Sawit Naik, Pendapatan Petani Bisa Tergerus

"Bahwa kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan itu memang harus setara, tetapi kita juga harus mempertimbangkan kekhasan perempuan dari sisi kecocokan pekerjaan hingga kekuatan fisik perempuan. Jadi, kesetaraan itu bukan berarti 50:50," katanya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Sumarjono menyebut, di sektor hulu, perempuan bekerja sebagai pemanen dan pengumpul brondolan. Adapun di sektor hilir, perempuan menjadi anggota koperasi atau pengelola lahan plasma.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan, sekitar 86 persentenaga kerja dalam proses produksi kelapa sawit didominasi oleh perempuan khususnya pada tahapan awal dalam rantai pasok. Mereka banyak terlibat dalam aktivitas seperti pemupukan, penyiangan gulma, penyemprotan pestisida, hingga pengumpulan hasil panen kelapa sawit.

"Tidak semua bidang pekerjaan itu cocok untuk semua gender. Kalau saat panen, itu membutuhkan fisik yang lebih kuat sehingga biasanya laki-laki lebih cocok untuk itu," tutur Sumarjono.

Terkait aspek perlindungan tenaga kerja, kata Sumarjono, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara pekerja laki-laki dan perempuan. Dia mengatakan, perlindungan serta pemenuhan hak merupakan hak dasar setiap pekerja yang harus diberikan secara setara tanpa memandang gender.

"Walaupun perempuan punya kekhasan sendiri karena berkaitan dengan reproduksi seperti cuti hamil dan cuti haid. Akan tetapi, yang sifatnya hak universal, hak tentang jaminan sosial, hak tentang kondisi kerja yang aman, itu sama saja antara laki-laki dan perempuan," tuturnya.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Antrean Panjang di SPBU Pinrang, Polisi Ungkap Faktor Kuota hingga Arus Mudik
• 20 jam laluharianfajar
thumb
Purbaya Tambah Rp 100 T ke Bank, Dana Pemerintah di BI Tembus Rp 400 T
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Mereka yang Datang dan Pergi di Terminal
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Jeffrey Hendrik Masuk Radar Bos BEI Periode 2026–2030, Bagaimana Kansnya?
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Buntut Panjang KPK Jadikan Eks Menag Yaqut Tahanan Rumah
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.