PT GBP kena sanksi Rp214 miliar atas penyelewengan laporan SPT

antaranews.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa PT Gala Bumiperkasa (GBP) mendapatkan sanksi pidana sebesar Rp214,68 miliar lantaran terbukti dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan isian tidak benar atau tidak lengkap.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Putusan tersebut disampaikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. PT GBP terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sanksi pidana senilai Rp214,68 miliar merupakan denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp107,34 miliar.

Baca juga: Respons sorotan Fitch, DJP yakin target penerimaan pajak 2026 tercapai

Selain pidana denda, Pengadilan Negeri Surabaya juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.

Samingun menjelaskan putusan ini merupakan puncak dari proses penanganan perkara.

Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.

Meski begitu, kata Samingun, proses penegakan hukum tetap berjalan hingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan.

Baca juga: Akui masih banyak keluhan, Purbaya bakal benahi sistem Coretax

Samingun mengatakan proses perkara ini merupakan hasil sinergi DJP, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan RI.

Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penanganan perkara hingga perkara ini dapat disidangkan dan diputus oleh pengadilan.

“Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan,” tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mata Andrie Yunus Iskemia, RSCM Tempuh Prosedur Bedah Multidisiplin
• 1 jam laludisway.id
thumb
Karhutla Riau Sudah 2.713 Hektare, Alarm Dini Ancaman El Nino 2026 Mulai Terlihat
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
99 Persen Pengungsi Bencana Sumatra Sudah Tinggalkan Tenda
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Operasi Ketupat 2026 Resmi Berakhir, Angka Kecelakaan Fatal Turun Drastis 30 Persen
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc 2026, Ini Syaratnya
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.