Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) saat libur Lebaran. Penyidik ingin mempercepat pemberkasan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
“Agar bisa segera menuntaskan dan melengkapi berkas penyidikannya, sehingga nanti bisa segera dilakukan tahap dua atau limpah ke penuntutan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Budi menjelaskan, KPK sudah memiliki banyak bukti, termasuk hitungan kerugian negara dalam kasus ini. Nantinya, semua temuan KPK akan dibongkar rinci dalam persidangan.
“Ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa secara terbuka melihat dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi.
Baca Juga :
KPK Kebut Pemberkasan Kasus YaqutKPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Baca Juga :
KPK Bidik Pihak Lain di Kasus Korupsi Kuota HajiKPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can)




