TORAJA UTARA, FAJAR – Maraknya penyakit masyarakat seperti judi dan narkoba di wilayah Toraja kini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (Bamagnas) Toraja Utara yang mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi tegas sebagai payung hukum penindakan.
Wakil Ketua Umum Bamagnas Toraja Utara, Dr. Jufri Sambara, S.Sos, M.M., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, Pdt. Alfred Anggui, yang telah mengambil langkah moral untuk menyelamatkan umat.
“Syukur dan terima kasih kepada Pdt. Dr. Alfred Anggui, S.Th, M.Th. Dengan kapasitas dan tanggung jawab moral sebagai Ketua Sinode Gereja Toraja, beliau sudah bertindak untuk menyelamatkan gereja dan umat, khususnya generasi muda,” ujar Jufri, Kamis (26/3/2026) pagi.
Mantan Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Demokrat ini menilai, kondisi sosial di Tondok Lepongan Bulan Tana Matarik Allo saat ini sudah berada pada stadium empat. Menurutnya, jika tidak segera diatasi, hal ini berisiko menghambat kemajuan di semua bidang bahkan memutus satu dekade peradaban di Toraja.
Ia menegaskan bahwa niat baik BPS Gereja Toraja bisa menjadi sia-sia jika pemerintah tidak segera mengambil langkah nyata sebagai solusi untuk menyelamatkan masyarakat dari degradasi moral, mental, dan etika.
Empat Poin Solusi untuk Pemerintah Daerah
Jufri menjelaskan bahwa Bupati dan Ketua DPRD di Tana Toraja maupun Toraja Utara, selaku penyelenggara pemerintahan, harus memberikan legitimasi hukum bagi Satpol PP dan kepolisian untuk membasmi penyakit sosial. Ia menawarkan empat langkah strategis:
1. Penerbitan Perbup Segera: Bupati diminta dalam tempo sesingkat-singkatnya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengaturan Pembatasan Adat dan Budaya Toraja, khususnya terkait Ma’pasilaga Tedong (adu kerbau) dan sabung ayam agar bersih dari praktik judi.
2. Penyusunan Raperda oleh Eksekutif: Bupati memerintahkan OPD terkait untuk menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengaturan pembatasan adat dan budaya serta penyakit sosial lainnya untuk diajukan ke DPRD.
3. Perda Inisiatif Legislatif: DPRD Tana Toraja dan Toraja Utara diharapkan mengambil langkah proaktif dengan membuat Perda Inisiatif sesuai mekanisme yang ada untuk membatasi kegiatan terlarang tersebut.
4. Legitimasi Penegakan Hukum: Jufri menekankan bahwa tanpa aturan yang jelas (yuridis formal), aparat penegak hukum akan kesulitan di lapangan.
“Sepanjang tidak ada peraturan untuk membatasi kegiatan terlarang yang terselubung dengan adat budaya, maka susah bagi penegak hukum. Jadi kalau aturan tidak jelas, tidak ada celah untuk melakukan penertiban dan menutup ruang bagi izin kegiatan-kegiatan terlarang tersebut,” pungkasnya. (edy)





