Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), hari ini, 25 Maret 2026. Penyidik minta Yaqut menjelaskan perannya, beserta mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Di mana penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.
Budi mengatakan, pemeriksaan Yaqut dikebut, meski dalam kondisi libur lebaran. Penyidik ingin cepat menyelesaikan perkara, hingga Yaqut bisa dimintai pertanggungjawaban dalam persidangan.
Dalam kasus ini, KPK masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat. Informasi itu juga diulik dengan memeriksa Yaqut.
“Adapun dalam penyidikan perkara, penyidik tentu masih akan mendalami apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi terkait dengan kuota haji ini,” ujar Budi.
Baca Juga :
KPK Kebut Pemberkasan Kasus Yaqut Agar Segera DisidangkanKPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can)




