REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Parlemen Iran, dilaporkan Fars dan Tasnim dilansir Al Jazeera, Kamis (26/3/2026), tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) sebagai dasar penarikan tarif tol bagi kapal-kapal yang melintas di Selat Hormuz. Laporan dua media Iran mengutip juru bicara dari Komite Hubungan Sipil Parlemen menyebutkan, bahwa RUU segera difinalisasi oleh tim hukum legislasi.
"Menurut rencana, Iran harus mengoleksi tarif untuk memastikan keamanan dari kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz," ujar salah seorang pejabat.
Baca Juga
Iran Mulai Terapkan Tarif Tol 2 Juta Dolar AS Per Kapal Tanker, Bisa Kaya Raya dari Selat Hormuz
Selat Hormuz Terganggu, Negara-Negara Asia Hadapi Krisis Energi
Kapal Thailand Berhasil Lolos dari Selat Hormuz
"Ini sangat alamiah. Sama seperti koridor-koridor lain, saat barang (impor) masuk ke sebuah negara, ada bea yang dibayar; Selat Hormuz juga merupakan sebuah koridor. Kami memastikan keamanannya, dan adalah alamiah bagi kapal-kapal dan tanker membayar bea itu," kata pejabat tadi menambahkan.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Iran telah menolak proposal gencatan senjata dari Amerika Serikat (AS). Alih-alih, Iran menetapkan lima syarat jika perang ingin dihentikan, salah satunya pengakuan terhadap kontrol Iran atas Selat Hormuz.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Pada Ahad (22/3/2026), anggota Parlemen Iran Alaeddin Boroujerdi, mengungkapkan bahwa Teheran telah memulai penerapan tarif 2 juta dolar AS bagi setiap kapal tanker yang ingin melintas di Selat Hormuz. Dilaporkan The Cradle, Selasa (24/3/2026), kebijakan Iran itu disebut Boroujerdi sebagai langkah menuju suatu "kedaulatan rezim" baru atas jalur laut strategis.
"Mengumpulkan 2 juta dolar AS biaya transit bagi kapal-kapal yang melintas di selat (Hormuz) merefleksikan kekuatan Iran," ujar Boroujerdi kepada IRIB, menambahkan bahwa "perang memiliki ongkos."
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)