3 Pria Ngaku Polisi Ditangkap: Culik Remaja, Minta Uang Tebusan Rp 100 Ribu

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Tiga orang pria dengan inisial LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38) ditangkap polisi. Mereka mengaku sebagai polisi dan menculik dan memeras pelajar di Karawaci, Tangerang.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, (25/3) ini bermula saat para pelaku mencari orang-orang yang mereka duga berkaitan dengan peredaran narkoba sintetis. Tapi, di tengah jalan, target mereka berubah.

Pelaku menyasar sejumlah remaja yang masih pelajar untuk dijadikan korban. Salah satu korban, V (16), dijemput paksa saat berada di warung dekat rumahnya.

Di sana, korban kemudian dibawa ke dalam mobil, diborgol, dan dipaksa ikut berkeliling. Di dalam mobil, pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih anaknya terlibat narkoba.

"Para pelaku melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota polisi, bahkan menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian menyerupai aparat untuk meyakinkan korban," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, Kamis, (26/3).

Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada keluarga korban hingga akhirnya mendapatkan uang sebesar Rp 100 ribu.

"Setelah berhasil melakukan aksi itu, pelaku melanjutkan tindakan serupa kepada dua pelajar lainnya dengan inisial Fh (16) dan Fj (15), dengan modus serupa. Keduanya dipaksa menunjukkan keberadaan seseorang yang dicari pelaku, sembari terus diintimidasi," ujarnya.

Para korban bahkan sempat dibawa berkeliling, diborgol di dalam mobil, dan diturunkan di jalan setelah permintaan uang tidak dipenuhi oleh keluarga.

"Untuk meyakinkan korban, para pelaku sempat membawa korban melintas di depan kantor polisi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat seolah-olah mereka benar anggota polisi, padahal semuanya adalah modus untuk menakut-nakuti korban," ucap dia.

Hingga akhirnya, aksi para pelaku terungkap setelah warga dan keluarga korban yang merasa curiga melakukan upaya pancingan.

Saat para pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, warga langsung mengamankan mereka dan menyerahkan ke pihak kepolisian.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa borgol, pakaian menyerupai atribut polisi, tanda pengenal, satu unit mobil, serta handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dan pengancaman. Dengan ancaman penjara maksimal paling lama 4 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala Badan Intelijen Strategis Menyerahkan Jabatan
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Puncak arus balik di Terminal Bus Tanjung Priok diprediksi 28-29 Maret
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
96 Ribu Pejabat Belum Sampaikan LHKPN
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Eskalasi Dinamika di Timur Tengah, VinFast Goda Konsumen Asia Beralih ke Kendaraan Listrik
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Breaking News! Gempa M5,2 Guncang Konawe Sultra
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.