JAKARTA, KOMPAS – Mundurnya Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinilai belum cukup. TNI didesak untuk mengungkap dan menghukum pelaku hingga dalangnya.
Pengumuman mundurnya Yudi dari jabatan Kepala Bais TNI disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (25/3/2026) malam.
Namun, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan, penyerahan jabatan Kepala Bais tersebut belum cukup. Publik berhak meminta Kepala Bais untuk mempertanggungjawabkan kasus ini secara hukum.
“Saya kira tidak cukup hanya seolah-olah memperlihatkan sikap tanggung jawab tanpa pengungkapan kebenaran, apa yang sesungguhnya terjadi di balik peristiwa itu, di balik penyerahan jabatan itu, kita berhak tahu apa yang sesungguhnya terjadi,” ujar Usman, Kamis (26/3/2026).
Usman lantas menyoroti pengusutan kasus Andrie Yunus yang disiram air keras di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam. Dia mengingatkan proses hukum kasus ini seharusnya ditangani oleh kepolisian meskipun para tersangka berasal dari institusi militer.
“Pihak kepolisian yang wajib menjaga keamanan warga, keamanan masyarakat umum, masyarakat sipil. Mereka yang punya kewajiban untuk mengungkap apa yang terjadi di balik peristiwa-peristiwa yang mengancam keselamatan warganya,” kata Usman.
Apalagi, Usman melihat proses hukum yang dilakukan kepolisian lebih jelas dasar buktinya melalui puluhan kamera pengawas keamanan (electronic traffic law enforcement camera/ ETLE) dan yang lainnya. Sebaliknya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tak menjelaskan dengan detil alasan empat personel Bais yang diduga terlibat penyiraman air keras pada Andrie Yunus. Puspom juga belum menjelaskan progres penyidikannya hingga kini.
“Apakah Puspom sudah melakukan penyelidikan ini atau hanya karena ada proses hukum di kepolisian sudah mulai menemukan titik terang, lalu Puspom mengambil alih seolah-olah mereka tidak kehilangan muka? Jadi, proses hukum ini harus diserahkan kepada yurisdiksi peradilan umum,” ujarnya.
Dorongan untuk mengusut tuntas kasus teror terhadap Andrie Yunus tanpa berhenti pada mundurnya Kepala Bais juga muncul dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
TAUD terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), AMAR Law Firm, LBH Pers, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan Imparsial.
Bagi mereka, pencopotan jabatan tanpa diikuti dengan pertanggungjawaban pidana dinilai berpotensi menjadi mekanisme internal. Hal tersebut dikhawatirkan menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.
TAUD bahkan memperkirakan belasan pelaku terlibat dalam kekerasan terhadap Andrie Yunus. Jumlah ini jauh lebih banyak dari 4 orang yang diindikasikan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI. Operasi yang besar ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI.
Oleh karena itu, TAUD mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menjamin penanganan perkara ini dilakukan melalui peradilan umum. Perkara yang terjadi di ruang sipil jangan sampai dialihkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer yang berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas, bahkan melangkahi supremasi sipil dan prinsip hukum yang setara.
Desakan terhadap Presiden juga terkait pengungkapan kasus secara independen. Salah satunya, melalui pembentukan tim atau mekanisme investigasi yang kredibel dan bebas dari konflik kepentingan untuk menelusuri keterlibatan seluruh aktor, termasuk rantai komando di dalamnya.
“Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus merupakan dugaan tindak pidana serius yang terjadi di ruang sipil, di luar konteks tugas militer maupun operasi pertahanan negara. Oleh karena itu, tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer,” demikian dikutip dari siaran pers TAUD.





