KPK Sebut Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Tenggat 31 Maret

mediaindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada puluhan ribu penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya menjelang batas waktu pelaporan LHKPN tahun 2025. Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan baru mencapai 67,98%. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dari total 431.468 wajib lapor, masih terdapat lebih dari 96.000 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

Baca juga : Harta Kekayaan Rini Soemarno Capai Rp128,9 Miliar, Eks Menteri BUMN yang Diperiksa KPK

Ia menjelaskan, seluruh wajib lapor diwajibkan menyampaikan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman resmi KPK.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” katanya.

Menurut Budi, kategori “pejabat lainnya” merujuk pada pihak-pihak yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Kelompok ini mencakup pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.

Baca juga : KPK Selidiki Status Aset Ridwan Kamil yang tidak Tercatat di LHKPN

KPK, lanjutnya, akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan kepada publik. “Jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian dari tanggung jawab pribadi pejabat sekaligus komitmen institusi dalam membangun integritas.

“Kepatuhan LHKPN menjadi wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi, KPK juga membuka akses bagi masyarakat untuk melihat LHKPN yang telah diverifikasi melalui laman resmi mereka. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pengawasan publik serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara. (Z-2) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 9 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Asosiasi Maskapai Usul Kenaikan Tarif Batas Atas Penerbangan Hingga 15%
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
PUI Desak DPR Bentuk Pansus untuk Usut Kasus Kanjuruhan dan KM 50
• 51 menit lalujpnn.com
thumb
Pemprov DKI Jakarta Bantah Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Siap Sanksi Tegas ASN yang Melanggar
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Arus Balik Lebaran Melonjak, InJourney Airports dan Maskapai Siapkan Extra Flight
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.