Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, seiring keterlibatan unsur sipil dan militer dalam proses penegakan hukum.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan perkara tersebut memiliki dimensi HAM yang kuat sehingga memerlukan penanganan cermat dan berlandaskan prinsip HAM.
Advertisement
“Perhatian luas dari lembaga HAM nasional maupun internasional menjadi indikator penting bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa,” ujar Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, hukum pidana nasional harus tetap menjunjung tinggi prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Munafrizal mengingatkan adanya potensi komplikasi dalam proses hukum, terutama terkait kewenangan absolut peradilan yang akan menangani perkara tersebut.
"Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi," ujarnya.
Menurut dia, saat ini terdapat perbedaan posisi antara aparat penegak hukum. Kepolisian disebut telah mengantongi saksi dan bukti, sementara Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan anomali dalam proses penegakan hukum apabila tidak segera diselaraskan.
Munafrizal menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan, apakah perkara akan ditangani melalui peradilan umum atau peradilan militer, guna menghindari persepsi dualisme penanganan di mata publik.




