Pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Hendrik Irawan, menjadi sorotan publik setelah videonya berjoget di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial.
Ia juga menuai kontroversi usai mengeklaim mampu meraup pendapatan hingga Rp 6.000.000 per hari dari operasional SPPG tersebut.
Aksi tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut kurang etis, mengingat program MBG ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok penerima manfaat.
Disetop SementaraDi tengah polemik itu, Kantor PPG Regional Bandung memastikan SPPG yang bersangkutan telah dihentikan sementara atau disuspend.
Kepala Kantor PPG Regional Bandung, Ramzi, membenarkan penghentian operasional tersebut.
“Kalau baca keterangan, layout tidak sesuai dan ada prasarana yang belum lengkap,” kata Ramzi saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).
Ia menjelaskan, penghentian dilakukan setelah dilakukan inspeksi terhadap SPPG tersebut dan ditemukan sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki.
Penyesuaian JuknisRamzi menuturkan, pada tahun kedua pelaksanaan program MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian petunjuk teknis (juknis).
“Dalam pelaksanaan MBG di tahun ke-2 ini BGN melakukan penyesuaian juknis dalam upaya peningkatan kualitas SPPG dan menjamin keamanan pangan untuk penerima manfaat,” ujarnya.
Menurutnya, SPPG tersebut kemungkinan telah memenuhi syarat saat awal beroperasi, namun perlu menyesuaikan dengan aturan terbaru.
“Mungkin SPPG sebelumnya sudah siap operasional, namun dengan ada perubahan juknis SPPG tersebut memerlukan perbaikan dan penyesuaian dengan juknis terbaru,” tambahnya.
SPPG milik Hendrik mulai beroperasi sejak Oktober 2025.
Viral Jadi PertimbanganSelain faktor teknis, Ramzi tidak menampik bahwa viralnya video joget serta klaim pendapatan yang disampaikan Hendrik turut menjadi perhatian pimpinan.
“Mungkin hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pimpinan, mengingat kondisi saat ini, agar lebih peka terhadap kondisi masyarakat,” ujarnya.
Diberi Waktu PerbaikanSaat ini, penghentian operasional masih bersifat sementara dan menunggu keputusan resmi.
Ramzi menyebut, pihak mitra diberikan waktu sekitar 16 hari untuk melakukan pembenahan terhadap seluruh temuan hasil inspeksi.
Agar dapat kembali beroperasi, mitra diwajibkan mengajukan permohonan kepada BGN dengan melampirkan bukti bahwa seluruh kekurangan telah diperbaiki.
“Berdasarkan pengalaman, selama hasil temuan belum ditindaklanjuti dan diperbaiki maka SPPG akan tetap dihentikan operasionalnya,” tegasnya.
Jika tidak melakukan perbaikan, SPPG berpotensi menghadapi sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus evaluasi dalam pelaksanaan program MBG, baik dari sisi teknis operasional maupun etika mitra penyelenggara.




