Kasus Anak Kecanduan Medsos, Meta dan YouTube Kena Denda

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Meta Platforms dan YouTube dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus kecanduan media sosial di Los Angeles, Amerika Serikat (AS).

Kasus Anak Kecanduan Medsos, Meta dan YouTube Kena Denda. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Meta Platforms dan YouTube dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus kecanduan media sosial di Los Angeles, Amerika Serikat (AS). 

Dalam kasus tersebut, seorang wanita mengklaim bahwa depresi dan kecemasannya berasal dari penggunaan media sosial secara kompulsif sejak kecil.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Dukungan Masyarakat Implementasi Aturan Pembatasan Media Sosial Anak

Juri menemukan kedua perusahaan tersebut lalai dalam desain dan pengoperasian produk mereka. Mereka juga mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut gagal memberikan peringatan yang memadai kepada pengguna tentang bahaya yang terkait dengan Instagram dan YouTube.

Juri menemukan bahwa kelalaian tersebut merupakan faktor substansial dalam menyebabkan kerugian bagi penggugat dan menetapkan denda kompensasi sebesar USD3 juta atau sekitar Rp50 triliun.

Baca Juga:
Pengadilan AS Nyatakan Media Sosial Milik Meta Bahayakan Kesehatan Mental Anak

Juri mengalokasikan 70 persen tanggung jawab kepada Meta dan 30 persen kepada YouTube. Juri juga menetapkan denda hukuman tambahan sebesar USD3 juta.

Kedua perusahaan tersebut mengisyaratkan akan menolak putusan dan mengajukan banding.

Baca Juga:
OpenAI Tutup Aplikasi Media Sosial Video AI Sora

 "Kesehatan mental remaja sangat kompleks dan tidak dapat dikaitkan dengan satu aplikasi saja," kata juru bicara Meta, dilansir dari NBC News pada Kamis (26/3/2026).

"Kami akan terus membela diri dengan gigih dan kami tetap yakin dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja secara daring," katanya.

Meta dan Google telah lama membantah bahwa produk mereka secara inheren bersifat adiktif sehingga menimbulkan tanggung jawab hukum. Mereka beralasan telah menyediakan alat pengawasan bagi orang tua, menerbitkan penelitian tentang keamanan, dan mematuhi peraturan yang ada. (Wahyu Dwi Anggoro)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PUI Desak DPR Bentuk Pansus untuk Usut Kasus Kanjuruhan dan KM 50
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Kapan Mulai Qadha Puasa Ramadan? Ini Waktu yang Tepat dan Bacaan Niatnya
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Arti Nama Susilo yang Mulia dan 30 Rangkaian untuk Laki-Laki
• 5 jam lalutheasianparent.com
thumb
Rekomendasi Mobil Listrik Murah, Rp100 Jutaan Dapat Apa Saja?
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Arus Balik 2026 Melonjak, InJourney Airports Tambah Kuota Penerbangan Ekstra
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.