Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, secara resmi menginstruksikan penerapan kebijakan efisiensi energi dan penyesuaian pola kerja di lingkungan Kementerian Kebudayaan.
Langkah proaktif ini diambil sebagai respons terhadap dinamika global dan kelangkaan energi dunia yang mulai berdampak pada berbagai sektor di Indonesia.
Instruksi tersebut disampaikan Fadli Zon sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI agar seluruh kementerian dan lembaga melakukan penghematan konsumsi energi secara proaktif.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pemberlakuan Work From Home (WFH) sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yang akan dimulai pada 1 April 2026. Meski bekerja dari rumah, Menbud menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun.
"Output pelayanan baik secara daring maupun luring harus sama standarnya. Kita mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar pelayanan tetap prima," ujar Fadli Zon dalam keterangan yang diterima, Kamis, 26 Maret 2026.
Selain WFH, kata Gus Ipul, efisiensi juga dilakukan melalui penghematan anggaran rutin dan transformasi penggunaan pembangkit tenaga surya di lingkungan gedung kementerian.
Sense of Emergency: Persiapkan Skenario Terburuk
Fadli Zon menekankan pentingnya jajaran Kementerian Kebudayaan memiliki sense of emergency dalam menghadapi gejolak ekonomi global. Menurutnya, efisiensi bukan sekadar pemangkasan angka, melainkan langkah strategis menjaga stabilitas kinerja.
“Kebutuhan BBM adalah kebutuhan vital dan esensial yang berdampak luas. Kita harus bersiap dengan efisiensi. Hope for the best, but prepare for the worst (berharap yang terbaik, tapi bersiap untuk yang terburuk),” tegas Menbud.
Sebagai langkah taktis, kementerian juga membatasi operasional perangkat elektronik dan kendaraan dinas guna menekan konsumsi energi secara signifikan.
Realokasi Anggaran untuk Pelestarian Budaya
Kebijakan efisiensi ini bertujuan untuk melakukan realokasi anggaran. Biaya operasional rutin yang berhasil dihemat akan dialihkan ke program-program yang berdampak langsung pada pelestarian budaya di masyarakat.
"Tujuannya jelas, mengurangi mobilitas karena mobilitas mengonsumsi BBM dalam jumlah besar. Pertemuan daring menjadi metode yang sangat efisien untuk saat ini," tambahnya.
Kebijakan ini telah memiliki payung hukum formal melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel dalam rangka Mewujudkan Efisiensi Penggunaan Energi.
Lebih lanjut, Fadli Zon menyatakan efektivitas kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan berjalan. Evaluasi akan menitikberatkan pada sejauh mana penghematan energi tercapai tanpa mengganggu kinerja organisasi.
“Harapan saya, semua program kegiatan harus seefisien mungkin dan mempunyai dampak nyata, terutama dalam membangun ekosistem budaya kita,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews




