Duh! 96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru mencapai 67,98 persen. Data tersebut tercatat per 11 Maret 2026.

"Terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (26/3/2026).

Budi mengimbau para wajib lapor untuk segera menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, mengingat batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2026.

Baca Juga :
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Belum Dilaporkan ke LHKPN

"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A," ujarnya.

"KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi," pungkasnya.

Baca Juga :
Usut Kasus BJB, KPK Deteksi Aset Ridwan Kamil yang Tak Tercantum di LHKPN

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Direktur BCA (BBCA) Yakin Anggota DK OJK Baru Mampu Rumuskan Kebijakan Hadapi Dinamika Global
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Strategi Lolos UTBK SNBT 2026, Cara Pilih Prodi agar Tepat Sasaran
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Situasi Tol Cipali Hingga GT Kalikangkung Ramai Pemudik Arus Balik Lebaran |KOMPAS PETANG
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Puluhan Ribu Pejabat Masih Mangkir, KPK Warning Menteri hingga Direksi BUMN Laporkan Harta Kekayaan
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ronaldo Nazário Pasang Badan! Desak Ancelotti Bawa Neymar Jr ke Piala Dunia 2026
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.