Pantau - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan tidak akan ragu memberhentikan ASN dan P3K di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti melanggar disiplin kerja.
Ribuan Pegawai Mangkir Hari Pertama KerjaSaifullah mengungkapkan sebanyak 2.708 pegawai Kemensos tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama usai libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, 156 pegawai berasal dari kantor pusat, balai, dan sentra layanan, sementara sekitar 2.500 lainnya merupakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
"Miris saya, sejumlah oknum pendamping PKH yang tidak disiplin tersebut baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah," ungkapnya.
Ia menilai ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin ASN dan mencederai integritas institusi.
Ancaman Sanksi hingga PemecatanMensos menegaskan tindakan tegas akan diberikan kepada pegawai yang terbukti indisipliner, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian.
"Ke depan kami tidak akan segan-segan memberhentikan P3K atau PNS yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka yang kecil dan juga sepele, tindakan ini mencederai institusi," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun sebelumnya, 49 pendamping PKH telah diberhentikan, dan pada 2026 ini tiga P3K telah dipecat karena pelanggaran serupa.
Sanksi Administratif dan FinansialSelain pemecatan, pegawai yang melanggar juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga hukuman berat.
Saifullah menjelaskan sanksi finansial berupa pemotongan tunjangan kinerja juga akan diberlakukan.
"Jangan menyia-nyiakan kesempatan mengabdi kepada negara, ingat masih banyak masyarakat yang mengantre untuk menjadi ASN atau P3K. Lagi, ingat kita semua diawasi baik lembaga negara dan publik tentunya," ujarnya.
Penegakan Aturan DisiplinKetentuan disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, pegawai yang tidak melakukan absensi akan dikenakan potongan tunjangan sebesar 3 persen per hari.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai serta menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Sosial.




