Sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia diberhentikan operasional sementara. Hal itu sebagaimana catatan Badan Gizi Nasional (BGN) per 25 Maret 2026 yang merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, jumlah ini mengalami tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya. Menurutnya, penurunan itu lantaran beberapa SPPG telah mengurus Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Baca juga: Nanik S Deyang: MBG Bukan Bisnis, tapi Program Kemanusiaan
"Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS," kata Nanik dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Nanik menjelaskan, dua minggu sebelumnya jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Sementara itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.Baca Juga:Negatif Narkoba, Sopir Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun PenjaraMenurut Nanik, langkah suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS. Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar kini telah memenuhi kewajiban tersebut.
Baca juga: BGN Suspend 492 SPPG di Sumatera yang Belum Daftar Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi
“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” kata dia.
Ia menegaskan, kebijakan penghentian sementara ini bertujuan memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap.
Langkah ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Adapun rincian penghentian operasional SPPG menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.1. Penutupan karena kejadian menonjol (KM) terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat:Wilayah I: 17 SPPG
Wilayah II: 27 SPPG
Baca Juga:Menlu: Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk BoPWilayah III: 28 SPPGTotal: 72 SPPG2. Penutupan karena Non-KM (non kejadian menonjol), misalnya pembangunan dapur tidak sesui JuknisWilayah I: 198 SPPG
Wilayah II: 464 SPPG
Wilayah III: 30 SPPG
Total: 692 SPPGJumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat sebagai berikut:Wilayah I: 215 SPPG
Wilayah II: 491 SPPG
Wilayah III: 58 SPPG
Total: 764 SPPG
#nasional




