Kemenham Dorong Kasus Air Keras Andrie Yunus Diselesaikan Lewat Peradilan Umum

mediaindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (Kemenham) memberikan atensi serius terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang diduga melibatkan empat anggota Denma BAIS TNI terhadap aktivis Andrie Yunus. 

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan mengatakan aspirasi dari anggota DPR, pakar hukum, hingga penggiat HAM, kasus penyiraman air keras tersebut diselesaikan melalui peradilan umum patut dipertimbangkan. Hal ini bertujuan agar perkara ini dapat diusut tuntas apa adanya, tidak hanya terbatas pelaku lapangan, tetapi juga dalang intelektual.

Jika terjadi kontroversi berkepanjangan mengenai kewenangan antara peradilan militer atau peradilan umum, Munafrizal menyebut Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang kunci penyelesaian.

Baca juga : Kasus Air Keras: Kementerian HAM Minta Kejelasan Yurisdiksi Peradilan

"Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir tentang sengketa kewenangan mengadili antar-lingkungan peradilan. MA yang dapat mengakhiri kontroversi hukum ini," ujar Munafrizal melalui keterangannya, Kamis (26/3).

Munafrizal menyoroti adanya anomali hukum dalam pembagian penanganan perkara antara Polri dan TNI saat ini.

"Kondisi saat ini, pihak Kepolisian telah memeriksa saksi dan memiliki bukti fakta peristiwa, sementara Puspom TNI telah menahan dan menetapkan tersangka. Ini menimbulkan anomali; ada instansi punya bukti tapi tidak punya tersangka, sebaliknya ada instansi punya tersangka tapi minim bukti," ujarnya. 

Baca juga : TNI: Prajurit Terlibat Kasus Andrie Yunus Bakal Dihukum Berat

Munafrizal mengingatkan agar tidak muncul penilaian publik mengenai adanya dualisme atau kompetisi antara TNI dan Polri dalam menangani perkara yang sama. Ia mendesak kedua institusi segera melakukan sinkronisasi untuk menentukan kompetensi absolut pengadilan yang akan memutus perkara ini.

Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Munafrizal menekankan bahwa hukum pidana nasional wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penanganan yang tidak transparan dikhawatirkan akan mencederai prinsip tersebut.

"TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikap mengenai ketentuan perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ini penting agar tidak ada dua lembaga peradilan berbeda yang menangani perkara substansinya persis sama dalam waktu bersamaan," jelasnya.

(P-4)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Sebut Kasus Campak Turun Hingga 95 Persen pada Maret 2026 Berkat Imunisasi
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Ini Kata Iran Soal Negosiasi dengan AS, Bursa Asia Dibuka Beragam
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemberian Liberty Medal kepada Paus Leo XIV dan Kebebasan Beragama
• 9 jam laludetik.com
thumb
AS Kerahkan Pasukan Lintas Udara ke-82, Trump Tawarkan Proposal Damai ke Iran
• 22 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Dari Istiqlal ke Katedral, Menag: Pilihan Kata Cerminkan Kedewasaan Beragama | SATU MEJA
• 21 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.