REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk merespons gejolak energi yang melanda secara global. Guna memperkuat fiskal, pemerintah pun akan menerapkan aturan untuk mengoptimalkan komoditas andalan Indonesia salah satunya batu bara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan, aturan bea keluar (BK) batu bara akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. “Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya (berlaku) 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu, kan masih mau saya rapatkan dulu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga
Selat Hormuz Terganggu, Negara-Negara Asia Hadapi Krisis Energi
Krisis Energi Picu Negara Ambil Kebijakan Darurat, Bagaimana dengan Indonesia?
Punya Stok BBM Sampai 45 Hari, Kenapa Filipina Umumkan Darurat Energi Nasional?
Selain batu bara, pemerintah juga sedang menggodok aturan untuk bea keluar khusus nikel. Besaran bea keluar untuk komoditas batu bara dan nikel itu sebenarnya telah disetujui oleh Presiden. Namun, detail kebijakan tersebut akan dirapatkan kembali lintas kementerian dan lembaga (K/L) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Purbaya menegaskan belum dapat mengungkapkan besaran pasti tarif bea keluar mengingat aspek teknis masih dalam tahap finalisasi. “Angka (bea keluar) sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi rapatnya bisa didiskusikan dahulu baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. (Batu bara) jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan Presiden,” ungkapnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Meski demikian, Menkeu juga membuka peluang percepatan implementasi kebijakan tersebut, terutama jika harga batu bara global terus menunjukkan tren kenaikan. Sebab, kondisi harga komoditas yang tinggi bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Kita lihat seperti apa kondisi industrinya, tetapi kalau kepepet bisa (diterapkan lebih cepat),” tuturnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026). - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Di sisi lain, ia mengakui adanya keberatan dari pelaku industri tambang terhadap rencana penerapan bea keluar tersebut. “Mereka (pelaku industri) pasti tidak setuju. Namun, harga batu bara sangat tinggi. Sekarang 135 dolar AS per ton lebih,” ujar Menkeu.
Adapun pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan kebijakan seiring dengan kondisi harga batu bara yang saat ini dinilai masih cukup tinggi.