FAJAR, MAKASSAR – Upaya penyelundupan satwa langka kembali digagalkan. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Selatan berhasil mengamankan puluhan kepiting kenari dari kapal penumpang KM Dobonsolo di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Sebanyak 53 ekor kepiting kenari ditemukan tersembunyi di dalam empat koper tanpa pemilik. Temuan tersebut bermula dari pemeriksaan awal yang dilakukan petugas PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Makassar terhadap barang bawaan penumpang kapal yang datang dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (24/3).
Kecurigaan petugas terhadap koper tanpa identitas kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama tim Karantina Sulawesi Selatan. Hasilnya, puluhan kepiting kenari tersebut dipastikan tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal, sehingga langsung dilakukan penahanan.
Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah penting dalam mencegah pelanggaran sekaligus melindungi ekosistem.
“Kepiting kenari adalah satwa dilindungi dengan nilai ekologis tinggi. Setiap pergerakannya wajib disertai dokumen resmi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Selain sebagai upaya penegakan aturan, penahanan ini juga bertujuan mencegah potensi penyebaran hama dan penyakit yang dapat merusak keseimbangan lingkungan.
Di sisi lain, pihak Pelni Makassar menyatakan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penumpang dan barang di pelabuhan.
“Kami akan terus memeriksa setiap barang yang mencurigakan. Sinergi dengan Karantina menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran,” ujar perwakilan Pelni.
Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 serta regulasi perlindungan satwa dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 yang menetapkan kepiting kenari sebagai satwa dilindungi.
Karantina Sulawesi Selatan pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas komoditas hayati. Kesadaran bersama dinilai penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus mencegah praktik penyelundupan satwa yang merugikan lingkungan. (*)





