Di negeri yang mengaku sebagai negara hukum, keadilan seharusnya tidak mengenal status sosial. Namun realitas di Indonesia justru menunjukkan sebaliknya: hukum tampak begitu ramah kepada mereka yang berkuasa, tetapi menjadi sangat keras terhadap mereka yang lemah. Ketimpangan ini bukan sekadar persepsi, melainkan fakta yang berulang kali dipertontonkan di ruang publik.
Ketika seorang tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas dapat menjalani tahanan rumah atau kota, bahkan tetap bisa merasakan hangatnya Idul fitri bersama keluarga, publik kembali dihadapkan pada ironi yang menyakitkan. Di saat yang sama, tidak sedikit rakyat kecil yang terjerat kasus ringan harus mendekam di balik jeruji tanpa kompromi. Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya dipertontonkan?
Kasus Gayus Tambunan lebih dari satu dekade lalu seharusnya menjadi pelajaran penting. Seorang terpidana korupsi dapat keluar masuk tahanan, bepergian, bahkan menikmati liburan. Skandal tersebut mengungkap satu hal yang tidak bisa dibantah: bagi sebagian orang, penjara bukanlah hukuman, melainkan sekadar formalitas administratif.
Masalahnya, peristiwa semacam ini tidak pernah benar-benar berhenti. Ia terus berulang dalam bentuk yang berbeda, dengan aktor yang berbeda, tetapi dengan pola yang sama. Ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada individu, melainkan pada sistem hukum yang memungkinkan ketimpangan itu terus terjadi.
Jika ditelusuri secara historis, akar persoalan ini sangat dalam. Pada masa kolonial, hukum di Hindia Belanda secara terang-terangan bersifat diskriminatif. Golongan Eropa mendapatkan perlakuan hukum yang lebih baik, sementara pribumi berada pada posisi paling rentan. Hukum sejak awal bukan dibangun untuk keadilan universal, tetapi untuk menjaga dominasi kekuasaan.
Warisan ini tidak sepenuhnya hilang setelah Indonesia merdeka. Pada masa Soeharto, hukum sering kali menjadi alat legitimasi politik. Korupsi tumbuh subur di lingkaran elite, sementara penegakan hukum berjalan selektif. Mereka yang dekat dengan kekuasaan relatif aman, sementara yang lemah tidak memiliki perlindungan.
Reformasi 1998 memang membawa harapan besar. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi simbol bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. Dalam periode awal, KPK berhasil menunjukkan taringnya dengan menjerat banyak pejabat tinggi. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan publik terhadap lembaga ini mulai mengalami erosi. Berbagai kontroversi dan polemik penanganan kasus membuat publik kembali ragu; apakah hukum masih berdiri di atas prinsip keadilan?
Data empiris dari Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan gambaran yang sulit dibantah. Mayoritas pelaku korupsi di Indonesia justru mendapatkan vonis ringan. Pada 2015, lebih dari 70 persen terdakwa divonis antara satu hingga empat tahun penjara. Tren ini meningkat pada 2018, ketika sekitar 81,6 persen terdakwa kembali dijatuhi hukuman ringan. Dalam konteks kejahatan luar biasa seperti korupsi, angka ini jelas menunjukkan lemahnya efek jera.
Lebih problematis lagi, hukuman ringan ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Dalam banyak kasus, uang pengganti yang dibebankan kepada koruptor hanya sebagian kecil dari total kerugian. Pada 2018, dari kerugian negara sebesar Rp9,29 triliun, hanya sekitar 7,45 persen yang berhasil dipulihkan. Artinya, negara tidak hanya gagal menghukum secara tegas, tetapi juga gagal melindungi hak ekonomi rakyat.
Tren ini terus berlanjut. Sepanjang 2024, ICW mencatat 364 kasus korupsi dengan 888 tersangka dan potensi kerugian negara mencapai Rp279,9 triliun. Angka yang fantastis ini seharusnya diiringi dengan penindakan yang tegas dan pemulihan kerugian yang maksimal. Namun yang terjadi justru sebaliknya: pemulihan minim, dan penggunaan instrumen seperti tindak pidana pencucian uang masih sangat terbatas.
Jika dilihat dalam konteks global, posisi Indonesia juga tidak menggembirakan. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia stagnan di angka rendah, bahkan cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir. Dengan skor 34 dari 100 dan peringkat di atas seratus, Indonesia masih berada dalam kategori negara dengan tingkat korupsi yang serius. Ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari lemahnya sistem penegakan hukum.
Di tengah realitas tersebut, rakyat kecil justru merasakan wajah hukum yang berbeda. Kasus-kasus pencurian kecil, yang sering kali dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi, diproses dengan cepat dan dihukum tanpa kompromi. Tidak ada ruang negosiasi, tidak ada fasilitas, tidak ada empati. Hukum hadir dalam bentuknya yang paling keras.
Kontras ini menciptakan paradoks moral yang serius. Kejahatan besar yang merugikan negara triliunan rupiah diperlakukan dengan lunak, sementara kejahatan kecil yang sering kali didorong oleh kebutuhan hidup diperlakukan dengan keras. Dalam kondisi seperti ini, sulit untuk mengatakan bahwa hukum benar-benar adil.
Istilah “tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan sekadar kritik retoris. Ia adalah refleksi dari pengalaman sosial yang terus berulang. Masyarakat melihat dengan jelas bagaimana hukum bekerja secara berbeda tergantung pada siapa yang berhadapan dengannya.
Masalah mendasarnya terletak pada relasi kuasa yang masih mendominasi sistem hukum. Mereka yang memiliki jabatan, kekayaan, dan koneksi memiliki akses lebih besar untuk mempengaruhi proses hukum. Sebaliknya, mereka yang tidak memiliki kekuatan harus menerima hukum dalam bentuknya yang paling kaku.
Dalam perspektif yang lebih luas, kondisi ini mengarah pada apa yang disebut sebagai “state capture” di mana hukum dan institusi negara digunakan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu. Ketika ini terjadi, hukum kehilangan fungsinya sebagai penjaga keadilan dan berubah menjadi alat kekuasaan.
Dampaknya tidak bisa dianggap remeh. Ketika publik kehilangan kepercayaan terhadap hukum, maka legitimasi negara ikut tergerus. Masyarakat tidak lagi melihat hukum sebagai sesuatu yang harus dihormati, melainkan sebagai sesuatu yang bisa diakali atau bahkan dilawan.
Sejarah menunjukkan bahwa ketidakadilan hukum adalah salah satu faktor utama yang dapat memicu instabilitas sosial. Negara yang gagal menegakkan hukum secara adil akan menghadapi risiko krisis kepercayaan yang serius. Dalam jangka panjang, ini dapat mengarah pada pembangkangan sosial yang lebih luas.
Karena itu, kasus-kasus yang terjadi hari ini tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Ia adalah alarm keras bahwa sistem hukum Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Tanpa perbaikan yang mendasar, ketimpangan ini akan terus berulang dan semakin mengakar.
Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar retorika tentang supremasi hukum. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menegakkan hukum secara konsisten, tanpa pandang bulu. Tanpa itu, hukum akan terus kehilangan maknanya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang kita miliki bukanlah negara hukum, melainkan negara kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai legitimasi.
Dan dalam negara seperti itu, keadilan bukan lagi hak melainkan kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki kuasa.





