Bea Keluar Batu Bara Berlaku 1 April 2026, Purbaya: Angka Sudah Diputuskan Presiden

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pengenaan bea keluar komoditas batu bara yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 April 2026.

Purbaya menyampaikan pemerintah akan membahas lebih lanjut besaran tarif bea keluar serta target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 melalui rapat yang dijadwalkan pada Kamis (26/3/2026).

“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya berlaku 1 April. Tapi kan masih akan saya rapatkan dulu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terhadap besaran tarif bea keluar batu bara. Namun, angka tersebut masih dalam tahap pembahasan teknis sebelum diumumkan secara resmi.

“Presiden sudah menyetujui angka tertentu, jadi tidak ada masalah. Tinggal dimatangkan secara teknis. Kalau sudah siap, akan kami umumkan,” ujarnya.

Purbaya belum mengungkapkan kisaran tarif yang akan diberlakukan, termasuk menanggapi spekulasi yang menyebutkan tarif berada di rentang 5% hingga 10%.

“Angka sudah diputuskan oleh Presiden, tetapi masih akan didiskusikan lebih lanjut. Yang jelas, bea keluar akan dikenakan sesuai arahan Presiden,” tegasnya.

Menurut Purbaya, kebijakan ini berpotensi memunculkan respons dari pelaku usaha batu bara. Namun, pemerintah memastikan penetapan tarif dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi industri dan tingkat profitabilitas perusahaan.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pengenaan Bea Keluar Batu Bara Mulai Berlaku 1 April 2026

Baca Juga: Harga Batu Bara dan Nikel Dipantau, Pemerintah Pastikan Kebijakan Tetap Stabil

Baca Juga: Bahlil: Revisi RKAB Batu Bara Masih Tahap Koordinasi, Belum Ada Perubahan

Ia menilai harga batu bara yang saat ini berada di atas US$135 per ton menjadi salah satu faktor dalam perhitungan kebijakan tersebut.

“Apakah industri bisa menerima, itu yang dihitung. Sejauh mana profitabilitas terganggu akan menjadi pertimbangan. Jadi bukan semata-mata mengikuti keinginan pelaku usaha,” jelasnya.

Purbaya menegaskan, pemerintah akan mencari titik keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan industri dalam menetapkan tarif bea keluar tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Ungkap Arahan Prabowo Minta Pengelolaan SDA Utamakan Kepentingan Negara
• 8 jam laludetik.com
thumb
TNI Beri Kenaikan Pangkat-Sekolah ke Prajurit Tangani Bencana-Jaga Perbatasan
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Trump Klaim Pemimpin Iran Takut Akui Sedang Negosiasi dengan AS
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Filipina Setop Sementara Penjualan Listrik di Pasar Spot, Antisipasi Tarif Naik
• 8 menit lalukumparan.com
thumb
Gebrakan Dedi Mulyadi Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen Berbuah Manis, Saldo Kas Jabar Tembus Rp37 Miliar  
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.