TABLOIDBINTANG.COM - Keenan Nasution secara resmi menghentikan sengketa lagu “Nuansa Bening” dengan Vidi Aldiano. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk faktor kemanusiaan.
Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang mengungkapkan bahwa kliennya bersama Rudi Pekerti sepakat mencabut permohonan kasasi di Mahkamah Agung. Langkah ini disebut murni dilandasi rasa empati terhadap almarhum Vidi Aldiano.
“Klien kami memutuskan menghentikan proses ini atas dasar kemanusiaan dan empati. Itu juga sesuai dengan kuasa yang diberikan kepada kami,” ujar Minola Sebayang kepada wartawan, Rabu (25/3).
Pencabutan kasasi tersebut diketahui telah diajukan secara resmi sejak 20 Maret 2026. Minola menegaskan, keputusan ini merupakan kehendak penuh dari pihak Keenan dan Rudi Pekerti, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, termasuk opini publik di media sosial.
Menurutnya, sejak awal pihaknya memang telah beberapa kali membahas kemungkinan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu tak lepas dari situasi yang berkembang di pihak tergugat.
Di sisi lain, Minola juga meluruskan kabar yang menyebut kliennya mengalami kekalahan beruntun di pengadilan. Ia menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Niaga sebelumnya berstatus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan belum menyentuh pokok perkara karena kendala administratif.
“Putusan itu bukan kalah secara materiil, melainkan gugatan tidak dapat diterima karena syarat formil belum terpenuhi,” tegas Minola Sebayang.
Meski kini perkara dihentikan, Minola menekankan bahwa langkah hukum yang sempat ditempuh bukan dilandasi konflik personal.
Sengketa ini sejak awal bertujuan memberikan edukasi terkait pentingnya izin penggunaan karya cipta serta perlindungan hak moral dan ekonomi pencipta lagu.
Kasus ini bermula dari keberatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta asli “Nuansa Bening” atas penggunaan lagu yang dinilai belum memenuhi prosedur perizinan secara tuntas.
Sengketa tersebut sempat bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelum akhirnya dihentikan di tingkat kasasi.




