Liputan6.com, Jakarta - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil kembali terjadi di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Namun kali ini, dua pelaku langsung diringkus polisi saat sedang beraksi.
Kedua pelaku berinisial HH (34) dan PS (33) diamankan oleh Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (24/3/2026), sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan Rumah Makan Urang Sunda, Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong.
Advertisement
Kasat Reskrim AKBP Parikhesit menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang berboncengan sepeda motor dan mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.
“Anggota melihat kedua pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil Ioniq. Saat menemukan target, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalamnya,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (26/3/2026).
Aksi tersebut terjadi saat korban, Denny Mulyono (63), sedang makan di rumah makan. Korban memarkirkan mobilnya di lokasi kejadian tanpa menyadari bahwa sebuah iPhone miliknya tertinggal di dalam mobil tersebut.
Tak lama kemudian, petugas parkir memberi tahu bahwa kaca mobil korban telah pecah. Saat dicek, barang berharga berupa satu unit iPhone telah hilang.
“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp20 juta,” jelasnya.




