96 Ribu Lebih Pejabat Belum Lapor LHKPN ke KPK, Batas Waktu 31 Maret

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lebih dari 96 ribu penyelenggara negara belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025. KPK memberi tenggat hingga akhir bulan ini.

"Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98 persen. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Budi mengatakan setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN miliknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Baca juga: MAKI Surati DPR, Usul Bentuk Panja Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," ujarnya.

Budi mengatakan KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Budi meminta para penyelenggara negara segera melaporkan LHKPN miliknya paling lambat Selasa (31/3). KPK menegaskan kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Baca juga: Gubernur Riau Minta Jadi Tahanan Rumah seperti Eks Menag Yaqut

"Seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun dipublikasikan," ujarnya.




(mib/jbr)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menaker Terima 1.461 Aduan Terkait THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Bea Keluar Batu Bara Diusulkan Berlaku Saat Capai Level Harga Tertentu
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Music Awards Japan 2026: Merayakan Kejayaan Musik Asia di Toyota Arena Tokyo
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Seskab Teddy Optimistiss Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Aman dan Lancar
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Prajurit TNI AD Diamankan Usai Beli Narkoba di Kompleks Berlan, Tes Urine Positif
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.