Tumpukan uang ratusan miliar rupiah hingga barang-barang mewah yang disita dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kalimantan Timur, dipamerkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Total duit yang dipamerkan, ada Rp 214 miliar.
Barang-barang itu dipamerkan saat ekspos barang bukti yang digelar di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Kamis (26/3).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa uang tunai yang disita mencapai Rp 214.283.871.000. Nilai tersebut merupakan bagian dari aset yang belum sempat digunakan oleh pihak terkait dalam perkara yang tengah disidik.
“Ini merupakan bentuk penyelamatan keuangan negara. Apa yang kami lakukan adalah tindakan yang memang harus diambil dalam penanganan perkara korupsi,” ujar Gusti.
Ia menegaskan, langkah penyitaan dilakukan untuk mengamankan potensi kerugian negara yang lebih besar.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang terhubung dengan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan perkara tersebut berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita berbagai aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dalam rilis, ditampilkan sejumlah mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, hingga euro dan mata uang Asia lainnya.
Tak hanya itu, barang-barang mewah turut diamankan, mulai dari puluhan tas bermerek internasional seperti Tory Burch, Chanel, Louis Vuitton, hingga Hermes, serta perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai.
Aset lain yang disita berupa kendaraan mewah, mulai dari mobil listrik hingga SUV, di antaranya Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta Prime yang diamankan lengkap dengan dokumen kepemilikan.
Gusti menyebut, penyitaan tersebut baru sebagian dari keseluruhan aset yang berpotensi terkait dalam perkara. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.
“Ini baru sebagian kecil. Masih banyak yang akan kami kembangkan. Tim penyidik bekerja maksimal untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pendalaman yang terus dilakukan.
“Semua berpotensi. Kami masih terus mendalami. Nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya,” ujarnya.
Terkait peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), Gusti menyebut hal itu masih dalam kajian.
“Masih kami dalami. Nanti akan dilihat apakah bisa dikembangkan ke arah itu atau tidak,” tambahnya.
Ia memastikan proses penyidikan berjalan sesuai jalur tanpa kendala berarti. Meski perkara ini telah berlangsung cukup lama, tim penyidik tetap konsisten mengumpulkan alat bukti.
“Alhamdulillah masih on the track. Teman-teman penyidik terus bekerja dan melakukan pendalaman,” ungkapnya.
Kejati Kaltim juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat dari periode sebelumnya, meski hal tersebut masih menunggu hasil pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah besar dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan di Kalimantan Timur. Penyitaan aset dalam jumlah besar diharapkan mampu menekan kerugian negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku.
“Kami mohon doa dan dukungan agar perkara ini bisa segera diselesaikan dengan tuntas dan memberikan keadilan bagi negara,” tutup Gusti.





