KPK meminta maaf atas polemik yang muncul setelah pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3).
“Kami pada kesempatan ini... memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Asep.
Kritik Dinilai DukunganAsep menyebut kritik publik sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja KPK dalam menangani perkara.
“Apa yang disampaikan oleh masyarakat... kami melihatnya sebagai bentuk dukungan,” ujarnya.
Menurutnya, masukan publik justru menjadi dorongan moral bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan.
Keputusan LembagaIa menegaskan, pengalihan penahanan bukan keputusan pribadi, melainkan hasil rapat internal KPK.
“Ini bukan keputusan pribadi, jadi itu adalah keputusan lembaga,” kata Asep.
Keputusan tersebut, lanjutnya, mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk norma hukum dan strategi penanganan perkara.
Berdasarkan KUHAPAsep menjelaskan, pengalihan penahanan memiliki dasar hukum dalam KUHAP, baik aturan lama maupun yang baru.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta ketentuan dalam KUHAP terbaru.
“Norma hukumnya ada,” ujarnya.
Bantah Ada IntervensiAsep juga memastikan tidak ada intervensi pihak luar dalam keputusan tersebut.
“Sejauh ini tidak ada... pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan,” katanya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5377685/original/055449000_1760148105-2025098AA_Timnas_Indonesia_Vs_Lebanon-025.jpg)

