Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menanggapi laporan yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap dirinya dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK serta Komisi III DPR RI.
Ia dan pimpinan KPK dilaporkan terkait pengalihan eks Menteri Agama tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
Asep menilai, pelaporan tersebut sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap penanganan perkara kuota haji. KPK menyambut baik langkah MAKI karena menunjukkan kepedulian publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3).
Menurut dia, pelaporan tersebut juga membuat publik dapat terus mengikuti perkembangan penanganan perkara.
“Karena tentunya dengan dukungan tersebut, dengan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update ya terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan,” ujarnya.
Asep mengaku hingga kini belum menerima pemanggilan dari Dewan Pengawas KPK terkait laporan tersebut. Namun, ia tetap menghargai langkah yang diambil MAKI sebagai bagian dari transparansi.
“Saya sendiri belum ya, saya mengikutinya dari media bahwa ada tadi kan dari MAKI ya yang melaporkan salah satunya saya, kemudian juga pimpinan dan lain-lain dan seperti tadi saya sampaikan bahwa kami mengucapkan terima kasih atas pelaporan tersebut dan kami juga sangat menghargai apa yang dilakukan oleh MAKI,” ucapnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut dapat menjadi momentum untuk membuka proses pengambilan keputusan di internal KPK.
“Tentunya ini untuk adanya keterbukaan seperti itu. Dan nanti bisa kan tadi apakah itu kolektif kolegial atau nggak nanti kan bisa dibuka pada saat ditanyakan oleh Dewas,” tutur Asep.
Yaqut sendiri dialihkan menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Ia kembali ditahan di Rutan KPK pada Selasa (24/3).
Saat kembali ditahan di rutan, Yaqut sempat mengungkap rasa syukurnya bisa berlebaran di rumah bersama orang tuanya.





