Absen Tanpa Keterangan, 2.708 Pegawai Kemensos Kena Sanksi

tvrinews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini disampaikan saat memimpin apel pembinaan pegawai pada Kamis 26 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja.

Berdasarkan hasil sidak dan rapat dinas, dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 pegawai tercatat tidak hadir tanpa keterangan. Mereka kemudian diwajibkan mengikuti apel pembinaan secara langsung maupun daring.

"Setiap pelanggaran akan diproses. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak, dan setiap bentuk indisiplin pasti ada konsekuensinya," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Kementerian Sosial, pada Kamis, 26 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 pegawai berasal dari kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Balai. Sementara lebih dari 2.500 lainnya merupakan pegawai dengan skema flexible working arrangement (FWA), termasuk para pendamping sosial yang telah diangkat menjadi PPPK.

Sebagai bentuk pembinaan, para pegawai yang melanggar diminta membacakan dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran, didampingi rohaniawan. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Selain pembinaan, Kemensos juga menerapkan sanksi tegas. Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen per hari. Bahkan, satu aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan secara hormat karena terbukti lama tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

"Kita berikan sanksi sesuai tingkat kesalahan. Bagi yang ingin memperbaiki diri akan kita apresiasi, namun untuk pelanggaran berat akan diproses tegas, termasuk pemberhentian," ucapnya.

Apel pembinaan ini dilakukan secara hybrid. Pegawai di kantor pusat mengikuti kegiatan di Kantor Kemensos, Jalan Salemba, Jakarta, sementara pegawai di daerah mengikuti secara daring dari wilayah masing-masing.

Gus Ipul berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai, khususnya para pendamping sosial, agar bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab.

Kemudian, ia juga mengingatkan bahwa kinerja pegawai diawasi tidak hanya oleh institusi, tetapi juga oleh masyarakat.

"Target harus tercapai dan semua diawasi. Setiap laporan dari masyarakat akan kita tindaklanjuti," tegasnya.

Sebagai catatan, pada 2025 hampir 500 pendamping sosial telah menerima peringatan, dan 49 di antaranya diberhentikan. Kemensos menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin, terutama yang berpotensi mengganggu penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Suspend 1.528 SPPG Se-RI: Angka Turun, Dapur Mulai Urus SLHS
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Pengusaha Nilai WFH Bisa Tekan BBM, Tapi Kunci Ada di Penguatan Cadangan Energi
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Tewas di Rumah, Polisi Periksa Saksi dan Dalami Dugaan Kriminal
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Sopir yang Dikeroyok di Pantai Kuta: Polisi Lagi Libur Lebaran di Bali
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Rampung Juni, 101 Sekolah Rakyat Gratis Siap Tampung Anak Miskin Ekstrem
• 12 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.