Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini disampaikan saat memimpin apel pembinaan pegawai pada Kamis 26 Maret 2026, sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja.
Berdasarkan hasil sidak dan rapat dinas, dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 pegawai tercatat tidak hadir tanpa keterangan. Mereka kemudian diwajibkan mengikuti apel pembinaan secara langsung maupun daring.
"Setiap pelanggaran akan diproses. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak, dan setiap bentuk indisiplin pasti ada konsekuensinya," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Kementerian Sosial, pada Kamis, 26 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 pegawai berasal dari kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Balai. Sementara lebih dari 2.500 lainnya merupakan pegawai dengan skema flexible working arrangement (FWA), termasuk para pendamping sosial yang telah diangkat menjadi PPPK.
Sebagai bentuk pembinaan, para pegawai yang melanggar diminta membacakan dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran, didampingi rohaniawan. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Selain pembinaan, Kemensos juga menerapkan sanksi tegas. Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran akan dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 3 persen per hari. Bahkan, satu aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan secara hormat karena terbukti lama tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.
"Kita berikan sanksi sesuai tingkat kesalahan. Bagi yang ingin memperbaiki diri akan kita apresiasi, namun untuk pelanggaran berat akan diproses tegas, termasuk pemberhentian," ucapnya.
Apel pembinaan ini dilakukan secara hybrid. Pegawai di kantor pusat mengikuti kegiatan di Kantor Kemensos, Jalan Salemba, Jakarta, sementara pegawai di daerah mengikuti secara daring dari wilayah masing-masing.
Gus Ipul berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai, khususnya para pendamping sosial, agar bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab.
Kemudian, ia juga mengingatkan bahwa kinerja pegawai diawasi tidak hanya oleh institusi, tetapi juga oleh masyarakat.
"Target harus tercapai dan semua diawasi. Setiap laporan dari masyarakat akan kita tindaklanjuti," tegasnya.
Sebagai catatan, pada 2025 hampir 500 pendamping sosial telah menerima peringatan, dan 49 di antaranya diberhentikan. Kemensos menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin, terutama yang berpotensi mengganggu penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Editor: Redaksi TVRINews





