FAJAR, MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar yang menjadi daerah pertama menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited).
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret setiap tahunnya.
“Pemkot Makassar telah menyerahkan laporan pada 26 Maret. Ini menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah laporan diterima, BPK memiliki waktu selama dua bulan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Proses audit tersebut akan menilai empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap regulasi, kecukupan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Winner menegaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan standar yang seharusnya dicapai dalam pengelolaan keuangan negara.
“Secara prinsip, opini WTP itu default. Jika tidak WTP, berarti terdapat permasalahan dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.
BPK juga berharap seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar dapat kooperatif selama proses pemeriksaan, khususnya dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan tim auditor.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi atas pendampingan BPK dalam proses penyusunan laporan keuangan daerah.
Ia berharap sinergi tersebut dapat terus terjaga guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mempertahankan opini WTP pada tahun berjalan. (*/)





