JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja atau Panja guna mengusut pengalihan tahanan rumah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pembentukan Panja DPR diperlukan untuk pengawasan eksternal terhadap KPK.
Menurut dia, meski Yaqut telah dikembalikan ke rutan, namun pengalihan penahan tersebut dinilai dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya.
Baca Juga: KPK Pastikan Pengalihan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sudah Sesuai Prosedur
Dengan adanya Panja DPR, kata Boyamin, maka dapat memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan.
"Panja dibutuhkan, terutama untuk membongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK, sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof. Mahfud MD dalam unggahan media sosialnya," tuturnya, Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut, Boyamin menyampaikan Panja Komisi III DPR diperlukan juga untuk melengkapi pelaporan pihaknya kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Ia pun menambahkan permohonan pembentukan Panja tersebut telah disampaikannya melalui surat yang telah dikirmkan ke Komisi III DPR.
"Hari ini MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR RI melalui jalur online website DPR RI. Kemarin (Rabu) pelaporan ke Dewas KPK," tuturnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin melaporkan pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK hingga Juru Bicara KPK ke Dewas terkait perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah pada Rabu (25/3/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara.
- Maki
- Dpr
- Komisi iii dpr
- Maki surati dpr
- Pembentukan panja
- Pengalihan tahanan Yaqut





