Koalisi Masyarakat Sipil: Bukan Revitalisasi, Tetapi Darurat Reformasi TNI

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menanggapi konferensi pers Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah soal pertemuan Menteri Pertahanan dengan Panglima TNI pada 25 Maret 2026.

Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasurlah dalam konferensi pers tersebut menyatakan bahwa proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam tubuh TNI.

BACA JUGA: Penyerahan Jabatan Kabais TNI Bisa Menjadi Contoh Bagi Institusi Lain

Agenda revitalisasi itu, katanya, meliputi penindakan tegas terhadap anggota TNI yang melanggar hukum, pemberian sanksi hukum yang tegas, dan penghukuman melalui mekanisme peradilan militer, dan lainnya.

Koalisi menilai agenda revitalisasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI tidak jelas maksud dan tujuannya.

BACA JUGA: Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo Mundur dari Jabatannya, TB Hasanuddin Merespons Begini

”Agenda revitalisasi dengan jalan menghukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum melalui peradilan militer bukanlah sebuah jawaban bagi korban, tetapi bentuk impunitas yang terus dipelihara oleh negara,” ujar Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza, salah satu perwakilan koalisi, melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (26/3).

Agenda revitalisasi tersebut, lanjut Koalisi, justru bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI di dalam UU TNI yang memandatkan pentingnya proses reformasi peradilan militer agar anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili dalam peradilan umum.

BACA JUGA: Muncul Desakan Bentuk TGPF, TNI Ungkap Progres Kasus Penyiraman Air Keras

Di dalam negara hukum, semua warga negara wajib diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan konstitusi. Proses penghukuman terhadap setiap warga negara yang melakukan kejahatan harus diperlakukan sama dengan melihat jenis kejahatannya, bukan subjek pelakunya.

Karena itu, baik Presiden, Menteri, anggota DPR, polisi, militer, dan masyarakat sipil lainnya wajib tunduk dalam peradilan umum jika melakukan kejahatan.

Dia mengatakan dalam konteks pengungkapan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus wajib dilakukan melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer maupun peradilan koneksitas.

“Di dalam negara hukum tidak boleh ada warga negara atau kelompok yang diistimewakan peradilannya dibanding warga negara lainnya. Semua harus tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum. Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta UU TNI Pasal 65 jelas menegaskan bahwa anggota militer yang terlibat tindak pidana umum wajib diadili dalam peradilan umum,” ujar dia.

”Koalisi menilai agenda revitalisasi dengan mencopot Kepala BAIS tidak cukup dan bukan jawaban bagi keadilan korban. Hal itu tidak menunjukkan bahwa TNI telah akuntabel dan transparan,” sambungnya

Akuntabilitas prajurit TNI, kata Koalisi, hanya bisa terlihat jika penyelesaian kejahatan dalam kasus Andrie dilakukan melalui peradilan umum.

Lebih dari itu, Koalisi mendesak agar agenda perubahan dalam tubuh TNI (reformasi TNI) seharusnya ditujukan pada agenda reformasi intelijen strategis.

”Selama ini BAIS sering kali disalahgunakan kewenangannya, seperti dugaan keterlibatan dalam kasus kerusuhan Agustus lalu dan kasus Andri Yunus. Pelibatan BAIS dalam kasus Andrie sama sekali tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun,” kata dia.

Di dalam negara demokrasi, kritik, masukan, dan perbedaan adalah hal penting bagi kehidupan demokrasi dan bukan menjadi ancaman keamanan nasional yang perlu dipantau atau diteror oleh BAIS.

Oleh karena itu, reformasi BAIS menjadi hal yang mendesak, yakni tugas intelijen strategis hanya untuk menghadapi isu strategis dari luar negara yang mengancam kedaulatan negara, seperti kemungkinan ancaman perang dengan negara lain.

”BAIS tidak boleh dan tidak bisa bekerja di dalam negeri dengan memantau dan mengawasi masyarakat sipil, apalagi melakukan kekerasan seperti kasus Andrie, karena hal itu adalah bentuk dari intelijen hitam yang dilarang dalam sistem demokrasi dan negara hukum,” kata dia.

Koalisi menilai dinamika militer saat ini di Indonesia berada dalam kondisi yang sudah jauh keluar dari track reformasi dan demokrasi. Militer tidak hanya terlibat melakukan kekerasan seperti kasus Andrie Yunus atau kasus lainnya, tetapi militer saat ini juga sudah masuk jauh dalam urusan sosial politik masyarakat (dwifungsi).

Di dalam rezim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, militer masuk terlalu jauh dalam urusan sipil, seperti duduk dalam jabatan-jabatan sipil, terlibat dalam berbagai proyek pemerintah (MBG, Koperasi Merah Putih, food estate, dll), menjaga objek-objek sipil dengan dalih operasi militer selain perang, dan lainnya.

Gejala ini menunjukkan telah terjadi penguatan militerisme, sekuritisasi, dan remiliterisasi politik di Indonesia. Bahkan yang terbaru TNI kembali menghidupkan jabatan kepala staf teritorial yang pernah dihapus di awal reformasi karena menjadi struktur dwifungsi ABRI di masa lalu.

Militer juga memperluas dan memperbanyak struktur teritorial dan batalion-batalion pangan baru di berbagai daerah. Kekacauan tata kelola sektor pertahanan ini sudah dimulai ketika pemaksaan pengesahan revisi UU TNI.

Koalisi masyarakat sipil menilai kebutuhan untuk melakukan reformasi TNI adalah hal yang mendesak dan “darurat” karena telah terjadi arus balik reformasi TNI yang membahayakan kehidupan demokrasi dan negara hukum. Oleh karena itu koalisi mendesak:

1. Tuntaskan kasus Andrie melalui peradilan umum.
2. Proses hukum Kepala BAIS yang baru dicopot untuk dimintai pertanggungjawaban komandonya.
3. Otoritas sipil wajib mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban Menteri Pertahanan dan Panglima TNI selaku pembuat kebijakan pertahanan, khususnya terkait kasus Andrie Yunus.
4. Mendesak militer keluar dari jabatan-jabatan sipil, seperti Letkol Tedy yang menduduki jabatan Sekretaris Kabinet serta jabatan sipil lainnya.
5. Otoritas sipil maupun Mahkamah Konstitusi segera melakukan reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum.
6. Otoritas sipil segera mengembalikan militer ke barak dan tidak lagi terlibat dalam operasi selain perang di dalam negeri yang berlebihan seperti menjaga objek sipil, menjaga demonstrasi, dan lainnya.
7. Kembalikan militer sebagai alat pertahanan negara, bukan alat rezim yang disalahgunakan untuk mensukseskan proyek-proyek rezim seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
8. Modernisasi alutsista secara transparan dan akuntabel serta tingkatkan kesejahteraan prajurit.
9. Mendesak otoritas sipil untuk membentuk tim reformasi TNI untuk melanjutkan, mengawal, dan menyelesaikan agenda reformasi TNI yang belum tuntas hingga saat ini.
10. Segera reformasi BAIS secara khusus dan reformasi intelijen secara umum. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapuspen TNI: Hari Ini Telah Dilaksanakan Penyerahan Jabatan KaBAIS


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perang AS, Israel, Iran Picu 5,6 Juta Ton Karbon Dioksida dalam 2 Minggu
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 18 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Ternyata Ada Skin PUBG Mobile Permanen dan Gratis, Ini Daftarnya
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Tunggu Aku Sukses Nanti Jadi Film Kedua Lebaran yang Tembus 1 Juta Penonton
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Nah Lho! Bukan WFH, Warga Korsel Diminta Jangan Mandi Kelamaan Imbas Perang Iran-Israel
• 23 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.