KPK Bantah Intervensi terkait Tahanan Rumah Yaqut, Asep: Keputusan Lembaga

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar intervensi pihak luar, terkait status tahanan rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Keputusan itu didasari ekspos pimpinan dan petinggi KPK.

“Tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Maret 2026.

Asep mengatakan banyak pertimbangan dalam ekspose tersebut. Salah satunya, yaitu norma hukum terkait penyelesaian kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

“Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak,” ujar Asep.

Menurut Asep, pemindahan penahanan Yaqut juga bagian dari strategi penyidikan. KPK sadar bahwa keputusan memindahkan Yaqut malah membuat publik kecewa.

Tapi, kekecewaan itu dinilai sebagai bentuk dukungan kepada KPK. Di sisi lain, KPK memastikan bahwa kasus Yaqut tidak akan disetop, dan pemeriksaan terus dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara.
 

Baca Juga :

Hormati Mudik, KPK Tunda Pengumuman terkait Korupsi Kuota Haji

“Kemarin saudara YCQ-nya bisa kita periksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang nanti hari Senin akan kami sampaikan. Tanpa dukungan dari masyarakat tentunya hal ini tidak akan terjadi dan mungkin akan lebih lama penanganan perkaranya,” ujar Asep.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Antara

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendagri-Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Humbahas, Target Perbaikan Rumah di Sumut Naik Drastis
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Diam-Diam Ada Transaksi Jumbo Rp 18,8 Triliun di Saham Konglomerat
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Iran Perkuat Pertahanan Pulau Kharg Antisipasi Potensi Operasi Militer AS
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 3 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Potensi SDA untuk Ketahanan Energi
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.