Momen Kakorlantas Putar Balik Kendaraan Sumbu Tiga di Tol Pejagan

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengambil langkah tegas dengan memutarbalikkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih, yang masih melintas di ruas Tol Pejagan, Kamis (26/3/2026).

Kebijakan tersebut dilakukan guna menjaga kelancaran arus balik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga juga diberlakukan," kata Agus, dalam keterangannya, Kamis.

Dalam keterangan foto yang diterima, tampak Kakorlantas menyetop truk sumbu tiga yang hendak melintas di ruas tol.

Agus menegaskan, tidak ada toleransi bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional selama masa angkutan Lebaran.

Baca juga: Kakorlantas: Fatalitas Korban Kecelakaan Turun 30,89 Persen Dibandingkan Mudik Tahun Lalu

Kendaraan yang kedapatan melintas langsung dihentikan dan diminta putar balik.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pembatasan operasional angkutan barang guna memastikan kenyamanan dan keselamatan pemudik.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha logistik agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut dia, penindakan di lapangan akan terus dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar aturan.

“Korlantas mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut, dan telah dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar demi mengutamakan kelancaran dan keselamatan pemudik," ungkap Agus.

Baca juga: Kakorlantas: One Way Nasional Masih Berlaku

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 hingga 29 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengamanan Lebaran untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama periode mudik dan arus balik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Periksa Istri Dokter Richard Lee Sebagai Saksi
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Jalan Daan Mogot Kembali ke "Setelan Pabrik": Macet dan Padat Merayap
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Hasto Kristiyanto Jaga Stamina Demokrasi dengan Lari Pagi di Makati
• 22 menit lalujpnn.com
thumb
Jurnalis Belanda Murka Bukan Main usai Kasus Paspor Dean James Mencuat, Blak-blakan Bongkar Borok Naturalisasi Timnas Indonesia yang Rugikan Pemain
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Persaingan di Selat Hormuz Meningkat, Mengungkap Kontradiksi Strategis di Internal Partai Komunis Tiongkok 
• 6 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.