Ujian Demokrasi di Peradilan Militer

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

PERISTIWA kelam kembali menyapu wajah demokrasi Indonesia pada malam 12 Maret 2026. Andrie Yunus, seorang aktivis dan peneliti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi sasaran serangan brutal penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat.

Kejadian ini berlangsung sesaat setelah ia menyelesaikan diskusi mengenai remiliterisme di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Luka bakar serius yang mencapai 24 persen pada wajah, mata, dan dada Andrie bukan sekadar cedera fisik bagi seorang individu, melainkan pesan teror yang dikirimkan secara simbolik kepada seluruh pejuang hak asasi manusia di negeri ini.

Serangan ini membuka kembali ingatan kolektif publik pada pola kekerasan serupa yang pernah menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan, tahun 2017 silam.

Namun, kejutan sesungguhnya muncul dalam konferensi pers TNI beberapa hari kemudian. Terungkap bahwa empat orang terduga pelaku merupakan anggota aktif dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Fakta ini mengubah narasi dari sekadar tindakan kriminal jalanan menjadi persoalan serius mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan rapuhnya perlindungan terhadap kebebasan sipil.

Keterlibatan aktor negara dalam tindakan kekerasan terhadap aktivis pro-demokrasi menggarisbawahi adanya masalah struktural yang lebih dalam: bagaimana hukum kita memperlakukan aparat yang melakukan tindak pidana umum?

Baca juga: Banalitas Intelijen di Wajah Aktivis

Kasus Andrie Yunus kini bukan lagi sekadar kasus penganiayaan, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan mengakhiri budaya impunitas yang telah lama berakar.

Teror Simbolik dan Ruang Publik

Dalam perspektif sosiologi hukum, serangan terhadap Andrie Yunus dapat dibaca melalui lensa kekerasan struktural sebagaimana yang dipopulerkan oleh Johan Galtung.

Kekerasan ini tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan bertumpu pada sistem sosial dan politik yang memungkinkan represi terjadi secara berulang.

Penyiraman air keras adalah metode intimidasi yang memiliki efek chilling effect luar biasa; kondisi di mana masyarakat mulai membatasi dirinya sendiri karena rasa takut yang menyebar.

Sebagaimana diingatkan oleh Aung San Suu Kyi dalam karyanya, Freedom from Fear, kekuasaan otoriter sering kali bekerja bukan hanya lewat moncong senjata, melainkan lewat kemampuan menanamkan ketakutan sehingga publik memilih untuk diam demi keselamatan pribadi.

Kebebasan berekspresi, yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, seharusnya menjadi fondasi utama demokrasi.

Namun, ketika seorang aktivis yang menjalankan fungsi pengawasan (watchdog) justru diserang setelah menyuarakan kritik, ruang sipil kita sedang berada dalam ancaman penyempitan yang serius.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Michel Foucault pernah menjelaskan bahwa kekuasaan bekerja melalui mekanisme disiplin dan pengawasan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sebut Pengalihan Penahanan Yaqut Tidak Sembunyi-Sembunyi, Begini Penjelasannya
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Geger Jasad Pria Ditemukan Membusuk di Kubangan Limbah RPH Cengkareng, Identitas Masih Misterius
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
TNI Bangun Ulang Jembatan di Nias Utara, Akses Warga Kembali Lancar
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Gubernur minta optimalisasi layanan PMI Krama Bali buat wadahi pekerja
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Deret Fitur di Instagram dan Facebook yang Bikin Anak Kecanduan, Perlu Dibatasi
• 15 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.