Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK mnegaskan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)
JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan, pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Menurut penjelasannya, pihaknya telah menyampaikan mengenai pengalihan penahanan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
“Tidak sembunyi-sembunyi juga, karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (27/3/2026).
Baca Juga: KPK Akan Sampaikan Progres Kasus Korupsi Kuota Haji pada Senin 30 Maret 2026
Ia juga memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar terkait pengalihan penahanan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu.
Asep menambahkan, pengambilan keputusan pengalihan penahanan dilakukan pimpinan KPK secara kolektif kolegial dalam salah satu rapat.
“Saya salah satu yang ikut rapat di situ,” tuturnya, dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, kabar mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah diketahui publik usai yang bersangkutan dikabarkan tidak berada di rutan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Hal itu diketahui pertama kali diungkap istri terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- pengalihan penahanan yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kasus kuota haji
- tahanan rumah





