TARIK ulur pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berlangsung.
Di satu sisi, ada kesadaran yang terus digaungkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset.
Di sisi lain, kehati-hatian yang berulang kali dijadikan alasan justru menghadirkan kesan stagnasi berkepanjangan.
Sejak pertama kali digagas pada 2009, RUU ini telah melintasi tiga periode pemerintahan tanpa kepastian penyelesaian. Bahkan, setelah berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, pembahasannya tetap tertunda.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi politik hukum negara dalam memerangi korupsi.
Namun, persoalan ini tidak semata-mata soal lambannya legislasi, melainkan juga menyangkut ketegangan antara kebutuhan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Antara Kebutuhan Mendesak dan Keraguan StrukturalDalam kerangka pemberantasan korupsi modern, perampasan aset merupakan instrumen yang sangat penting. Logikanya sederhana: kejahatan ekonomi, termasuk korupsi, bertujuan memperoleh keuntungan material.
Baca juga: Mengakhiri Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat
Oleh karena itu, memutus manfaat ekonomi dari kejahatan menjadi strategi esensial. RUU Perampasan Aset berangkat dari landasan ini, dengan tujuan memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku dan dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.
Secara konseptual, gagasan ini sejalan dengan pemikiran Barda Nawawi Arief dalam “Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana” (2008), yang menekankan bahwa kebijakan hukum pidana tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan perlindungan masyarakat.
Dalam konteks ini, perampasan aset bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari sistem penegakan hukum yang berkeadilan.
Namun, urgensi tersebut berhadapan dengan keraguan struktural yang tidak bisa diabaikan. Salah satu isu paling sensitif adalah konsep perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture).
Mekanisme ini memungkinkan negara merampas aset meskipun pelaku belum atau tidak dapat dipidana, misalnya karena melarikan diri atau meninggal dunia.
Dalam praktiknya, konsep ini memang telah diadopsi di berbagai negara sebagai upaya mengatasi keterbatasan proses pidana konvensional.
Namun di Indonesia, kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi sangat kuat.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa penegakan hukum seringkali belum sepenuhnya bebas dari praktik penyimpangan.





